Razia pijat plus Pelalawan, terapis "service" tamu tanpa busana

Razia pijat plus Pelalawan, terapis "service" tamu tanpa busana

ilustrasi

Beritariau.com, Pelalawan - Seorang pemijat wanita inisial NU (42) tertangkap basah tanpa busana bersama tamunya IR (25), di dalam kamar. Keduanya terjaring dalam razia yang dilakukan Polsek Bandar Seikijang di panti pijat di Jalan Maredan Desa Simpang Beringin, kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan.

"Selain kedua pasangan mesum tersebut, petugas juga mengamankan pemilik panti pijat inisial RA (56) selalu penyedia tempat maksiat," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik, Selasa (05/04/16).

Dikatakannya, operasi itu dipimpin Kapolsek Sekijang AKP Adi Pranyoto didampingi Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung dengan mengerahkan personil seluruh fungsi dari satuan Reskrim, Intel, Shabara, dan Satuan Lalu Lintas.

"Petugas menyisir lokasi rawan terjadi penyakit masyarakat (Pekat) sepanjang Jalan Lintas Timur, hingga ke perbatasan kota Pekanbaru dengan mengendarai mobil patroli," terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, personil gabungan kemudian menuju pada sebuah panti pijat yang disebut-sebut diduga tempat mesum. Setibanya di lolasi, polisi langsung masuk ke dalam panti pijat memeriksa satu persatu kamar yang disekat-sekat oleh pemiliknya.

"Polisi menemukan salah satu kamar yang di dalamnya ada tamu mengaku sedang memijat. Tapi saat dipergoki, pemijat dan tamunya itu tidak memakai sehelai pakaian apapun," jelas Ade.‎

Setelah kedua pasangan haram itu di data bersama pemilik panti pijat oleh polisi, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan meseum lagi.

"Saat ini pemilik panti pijat dan terapis serta taminya sudah diperbolehkan pulang," pungkas Ade Johan. [red]‎