Bocah Pengedar Sabu ini Harus Ikut UN di Kantor Polisi

Ilustrasi UN 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - ES (15), remaja yang ditangkap polisi karena menjual tiga kilogram sabu di Kampung Dalam, Pekanbaru masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian nasional (UN) 2016 hari ini, Senin (04/04).
Namun, ia harus menjalani sel di kantor polisi, tepatnya di ruang Kasat Narkoba, Polresta Pekanbaru. Meski lokasinya berbeda dari teman-temannya yang lain, proses ujian ES berlangsung normal.
"Hari ini ES mengikuti dua mata ujian, yakni pelajaran agama dan bahasa Indonesia. Tadi soalnya langsung diantar oleh Kelapa Sekolahnya didampingi seorang guru," ujar Kasat Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza.
Saat menjalani ujian, ES masih bisa tenang dan tak gugup. Dia dijemput dari sel khusus (beda dari sel dewasa, red) pagi tadi, dan langsung dibawa ke ruangan ujian.
Usai menjalani ujian, ES pun dikembalikan lagi ke dalam sel khusus dan bisa belajae kembali untuk ujian hari selanjutnua.
"Selama di sel, dia juga belajar maksimal. Kita sediakan waktu seluas-luasnya bagi dia belajar," sambung Iwan.
Setelah ditangkap beberapa waktu lalu, Satnarkoba Polresta memang rutin berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk menyediakan buku pelajaran bagi ES. Selain itu, ES juga bebas belajar di dalam sel tahanan.
Bahkan Polresta juga memberikan kewenangan bagi orangtua ES untuk mengunjungi dia kapan saja. Dengan begiti si anak tersebut tetap merasa kalau orangtuanya selalu mendukung dan memberikan spirit.
Ditambahkannya, sesuai aturan, ES memang tak mungkin bisa mengikuti ujian seperti pelajar yang lain, karena ia sedang ada masalah hukum. Kondisi inilah yang mendapat perhatian khusus, mengingat usianya sudah 15 tahun tapi masih duduk di bangku SD. [red]

