3 pengedar sabu diciduk depan kantor Kejaksaan Kuansing

ilustrasi
Beritariau.com, Kuansing - Anggota Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing) propinsi Riau menangkap 3 orang pengedar narkoba dalam gelar razia Operasi Bersinar di Lintas Taluk Kuantan - Pekanbaru tepatnya depan kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Sabtu (02/04/16).
"Ketiga orang diduga pengedar narkoba itu yakni Indra Irawan (27), Yogi Siswandi (23), dan Perdi Lisman (23)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Sik, Minggu (03/04/16).
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran narkoba dengan barang bukti berupa satu paket sedang plastik Bening berisikan di duga Narkotika jenis sabu- sabu seberat 2 gram.
"Ketiga tersangka suah kita tahan guna pengembangan penyidikan jaringan peredaran narkoba mereka," kata Edy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. [red]

