Korupsi, Direktur PD Kampar Aneka Karya Herman Thamrin diburon

Korupsi, Direktur PD Kampar Aneka Karya Herman Thamrin diburon

ilustrasi

Beritariau.com, Kampar‎ -Mantan Direktur Utama PD Kampar Aneka Karya, Herman Thamrin, akhirnya menyandang status buronan. Herman Thamrin merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke PD KAK.

Penetapan Herman Thamrin dalam Daftar Pencarian Orang tersebut dilakukan setelah dirinya tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Bangkinang.

"Yang bersangkutan (Herman Thamrin) sudah tiga kali mangkir. Kita pun telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang," ujar Ostar Al Pansri selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Minggu (03/04/16).

Menurut Ostar, plihan Herman Thamrin yang menghindari pemanggilan Penyidik tentu akan memberatkannya dalam menjalani proses hukum nantinya.

"Kita ada azas praduga tak bersalah. Kalau dia merasa tidak bersalah, biarkan pengadilan yang memutuskan. Keluarkan bukti-buktinya," kata dia.

Sementara tersangka lainnya, yakni Bahri Yusuf alias Bayu yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014, Ostar menilai yang bersangkutan cukup kooperatif menjalani proses hukum dalam penyidikan kasus ini.

"Setiap pemanggilan, dia (Bayu) selalu datang. Dia kooperatif," tandas Ostar.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi di PD KAK, yakni sekitar Rp400 juta.

Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar. [red]‎