Modus! Pria asal Batam tunggu pembeli di teras masjid agar tak dicurigai jual sabu

Modus! Pria asal Batam tunggu pembeli di teras masjid agar tak dicurigai jual sabu

ilustrasi

Beritariau.com, Inhil -  Seorang p‎ria warga Bengkong kota Batam Provinsi Kepri, Kamis (31/03/16), diciduk polisi‎ saat asyik nyantai di Teras Masjid‎ ‎Nurul Jamaah di Jalan Masjid Raya Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil‎). Pria bernama N‎yakmi (48 tahun), d‎iduga akan bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu.

Penangkapan Nyakmi, menurut Polisi, hasil tindak lanjut dari informasi dari masyarakat. Pria ini diduga sengaja bertransaksi di lokasi rumah ibadah, agar aksinya tak dicurigai polisi.

“Informasi diterima Kamis pagi sekitar pukul 08.00 wib. Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Bachtiar langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Tanah Merah, guna melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (02/04/16).

Berselang beberapa jam, pada sore hari sekitar pukul 17.30 wib, petugas langsung menangkap Nyakmi di teras masjid itu.

‎“Saat digeledah, petugas menyita dompet yang berisi uang sekitar Rp1,6 juta, 2 unit HP Nokia dan satu buah kunci pintu kamar wisma tempatnya menginap, yang berada di Gang Seni tak jauh dari mesjid," lanjut Guntur. 

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kamar wisma No 205 tempat Nyakmi menginap. Disitulah petugas mendapatkan satu paket besar sabu seberat 1 ons yang diletakkan tersangka di dalam saku celana jean biru yang tergantung di balik pintu kamar.

Pria kelahiran Kunyek Provinsi Aceh ini, mengaku datang dari Batam dan baru satu hari berada di Tanah Merah. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar Narkoba berinisial Bas, yang berdomisili di Kota Batam.

‎Saat ini, Nyakmi beserta barang bukti (bb) diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap bandar sabu, Bas.

"Kepada tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Guntur. [red]‎