Asyik main kartu remi, 7 warga Siak Hulu Kampar ditangkap

Asyik main kartu remi, 7 warga Siak Hulu Kampar ditangkap

ilustrasi

Beritariau.com, Kampar‎ - Sedikitnya 7 orang warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Kamis (31/03/16) sore ditangkap polisi lantaran kepergok berjudi kartu remi di kedai kopi milik warga bernama Pasaribu di Jalan Karya IV Desa Tanah Merah.

Ketujuh penjudi itu yakni MP (35) warga Desa Tanah Merah, JP (46) warga Desa Tanah Merah, LS ( 59) warga Desa Tanah Merah, HH (30) warga Desa Baru, BW (33) warga Desa Tanah Merah, JM (33) warga Desa Pandau Jaya dan JN (45) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian. Kemudian, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama Tim Opsnal langsung menyelidiki di lokasi itu dan langsung mengamankan para penjudi kartu remi. Turut diamankan, 2 set kartu remi merk gold fish dan uang taruhan sebesar Rp190 ribu.

“Para tersangka kasus judi ini beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Rhino. [red]‎