Zulkardi Usulkan Revisi Perda 1 Tahun 2024
Mendagri Bersurat, Revisi Perda Pekanbaru terkait Kenaikan Pajak PBB 300% Mencuat!

ilustrasi
Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian mendadak mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/4528 tentang Penyesuaian Kebijakan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Surat ini sebagai upaya menstabilkan pemerintahan daerah yang belakangan ini bergejolak akibat kenaikan pumungutan pajak daerah kepada masyarakat, terkhusus pasca demontrasi berujung kerusuhan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Berikut Isi Surat Edaran tersebut:
Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, Mendagri menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi
daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
b. Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
c. Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, disertai dengan
analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
d. Untuk Bupati/Walikota:
1) dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) serta kenaikan Nilai jual
Objek Pajak (NJOP) agar
mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
e. Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahul dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
f. Untuk Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
g. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan
Inspektorat Daerah melakukan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Benang Merah: Surat Mendagri Tak Bisa Rubah Tarif, Harus Melalui Revisi Perda
Terkait Surat Edaran ini, LSM Benang Merah Keadilan mengatakan bahwa surat tersebut sejatinya merupakan sebuah himbauan kepada seluruh Kepala Daerah.
"Kami sudah telaah Surat Edaran Mendagri tersebut, kami melihatnya sebagai himbauan atau bermohon kepada Kepala Daerah. 'Tolong lah kalian Kepala Daerah pakai hati pertimbangkan situasi ekonomi masyarakat jika mau membuat kebijakan kenaikan Pajak dan Retribusi Daerah. Kalau pun ada kebijakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah/Perbub/Perwako) tentang tarif, tolong lah Bupati/Walikota analisis dampak kondisi ekonomi saat membuat penilaian'. Kira-kira begitu lah," ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, Kamis malam.
Sedangkan kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pekanbaru yang mencapai 300%, jika dikaitkan dengan Surat Edaran tersebut, menurut Idris, belum menjawab persoalan. (Baca : Astaga! Pajak PBB Pekanbaru Ternyata sudah Naik 300%, Kalahkan Pati..).
Pasalnya, lanjut Idris, Surat Edaran itu fokus kepada Perkada (Peraturan Kepala Daerah), yaitu Perbub (Peraturan Bupati) atau Perwako (Peraturan Walikota). Sedangkan kenaikan tarif Pajak PBB-P2 di Pekanbaru mencapai 300% itu adalah produk Peraturan Daerah (Perda).
"Walikota bahkan Gubernur mana boleh mencabut Perda. Setahu kami, sesuai UU Cipta Kerja, hanya Presiden dan Mahkamah Agung yang bisa membatalkan Perda dan Mahkamah Konstitusi hanya bisa merubah pasal melalui Judicial Review. Solusinya, harus direvisi Perdanya. Itu pun kalau masyarakat protes, kalau tak ada protes, ya, silahkan dilanjutkan dengan Perwako, yang tetap mengacu kepada Perda tadi," papar Idris.
Anggota DPRD Siap Usulkan Revisi Perda
Sementara itu, terkait kenaikan tarif dan Surat Mendagri tersebut, anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi mengatakan pihaknya akan mendukung Surat Edaran Mendagri tersebut dan mengusulkan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai Wakil Rakyat dari Kecamatan Rumbai, Zulkardi juga mendapatkan keluhan dari warga soal kenaikan Pajak PBB 300% tersebut.
"Saat reses, saya juga mendapat keluhan dari masyarakat yang mengeluh karena saat bayar PBB, angkanya naik drastis. Jadi, Surat Edaran Mendagri yang baru saya terima ini, bagus sekali. Saya selaku wakil masyarakat dari Rumbai mendukung dengan mengusulkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu direvisi. Dan, akan kita awasi pelaksanaan pemungutan Pajak ini," kata Zulkardi.
Sebelumnya diberitakan, Tarif Pajak (PBB-P2) di kota Pekanbaru ternyata sudah naik 300%, mengalahkan Kabupaten Pati.
"Tarif Pajak PBB-P2 di Pekanbaru sejak tahun 2024 lalu sudah naik hingga 300%," ungkap Direktur LSM Benang Merah, Idris, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dijelaskannya, imbas viralnya kasus Pati, pihak LSM Benang Merah Keadilan mendapat pengaduan dari masyarakat Pekanbaru dimana uangnya tidak cukup untuk membayar Pembayaran PBB rumah keluarganya yang naik hingga 300%. Warga itu, pada Mei 2025 lalu, berniat membayar Pajak PBB rumah peninggalan kakeknya untuk periode 1 tahun yaitu tahun 2023 - 2024.
Dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang jatuh tempo pada September 2024 yang diperoleh, warga tersebut kaget bukan main. PPB rumah Kakeknya melonjak naik menjadi Rp2.938.728, dari sebesar Rp979.576 tahun 2023. Artinya, kenaikannya sebesar 300 %.
Warga tersebut mengaku, pihak Bapenda Kota Pekanbaru sering kali mengelak ketika ditanya kenapa naik drastis. Akibatnya, hingga kini Ia masih terhutang karena belum mampu membayar besarnya biaya tersebut.
"Berangkat dari keluhan warga tersebut, kami menganalisa dan mempelajari, bahwa benar telah terjadi kenaikan tarif di Pekanbaru sebesar 300%, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 4 Januari 2024," kata Idris.
Perda tersebut, mencabut Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PP-P2). Hasil kajian LSM Benang Merah mendapati terjadi kenaikan tarif, dimana besaran pengali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB, dari sebelumnya 0,1 menjadi 0,3.
"Pada Perda 8 tahun 2011 Pasal 4 angka (4) mengatur Tarif PBB-P2 sebesar 0,1% untuk NJOP dibawah Rp1 Milar dan 0,2% untuk NJOP diatas Rp1 Miliar. Nah, pada Perda 1 tahun 2024, Pasal 8 huruf (1), Tarif PBB-P2 sebesar 0,3% dan huruf (2) menyebutkan Tarif untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,2%," papar Idris.
Menurut Idris, besaran tarif dari 0,1% ke 0,3 persen itu merupakan 'ledakan dahsyat' tanpa memperhitungkan lagi besaran kelas NJOP.
"Pasal 8 huruf (1) itu jadi pasal 'sapu jagat', karena tidak peduli, mau NJOPnya puluhan juta atau puluhan milyar, tetap naik 300%. Mau lahan dan bangunan rumah tipe 21 di pinggir kota hingga lahan dan bangunan rumah mirip Istana di tengah kota, pukul rata naik 300%," sebutnya.
Anehnya lagi, sambung Idris, Pasal 8 huruf (2) itu menyebutkan, untuk lahan produksi pangan dan ternak tarif PBB sebesar 0,2%. "Lha, ini Kotamadya, bukan Kabupaten. Lebih banyak bangunan rumah daripada lahan produksi pangan dan ternak. Ekonomi Pekanbaru lebih banyak dari hasil perdagangan bukan bertani atau beternak," jelas Idris.
Lebih lanjut, kata Idris, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut bukan hanya mengatur PBB-P2 namun merubah pajak dan retribusi lainnya. "Jadi, Peraturan-Peraturan lama dicabut dan digantikan dengan Perda 1 tahun 2024 yang diparipurnakan oleh DPRD, saat itu Pj Walikota dijabat oleh Muflihun," sebut Idris.
Soal sosialisasi, LSM Benang Merah mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru cukup cerdik. "Dari monitoring media yang kami telusuri dan pelajari, bahwa sosialisasi Perda 1 tahun 2024 lalu, 'dibungkus' dengan kata-kata 'penyesuaian tarif' dengan hanya menyebut perubahan bilangan '0,2 atau 03'. Tidak menyebut ada kenaikan sebesar 300%," ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Idris mengatakan bahwa potensi korupsi dari pengelolaan Pendapatan Daerah dari Pajak-Pajak ini adalah dari Faktor Pengurangan atau Kebijakan.
"Jadi Pajak Terhutang itu dikurangi oleh Bapenda Pekanbaru dengan Ketetapan. Nah, pengurangan-pengurangan ini 'dimainkan' dengan modus pembetulan PBB-P2. Pembetulan normal itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 tahun 2016 tentang Juklak Pemungutan PBB-P2, namun dimainkan oleh oknum dengan modus yang sudah lama diketahui. Ini tahun lalu sudah menjadi temuan. Akan kita ulas dan bongkar secara gamblang berikutnya," jelas Idris. (*)

