Langgar Pasal 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001
Besok, LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Pungli Sampah

Rapat Pembentukan LPS oleh Pemko Pekanbaru Dipimpin Walikota Pekanbaru
Pekanbaru - LSM Benang Merah secara resmi akan melaporkan dugaan korupsi pungutan liar yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang diduga dilakukan oleh Pemko Pekanbaru melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 15 Kecamatan di Kota Pekanbaru.
"Besok, kami akan layangkan Surat Laporan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum. Kita melihat Pemko Pekanbaru tak menggubris temuan pelanggaran yang kita suarakan. Data-data sudah kita himpun, sepertinya bukan lagi oknum, tapi sudah dilegalisasi oleh Pemerintah. Dana APBD sudah ratusan Milyar habis, tapi tata kelolanya tak maksimal bahkan sampai diviralkan Kapolda Riau. Nah, sekarang mau kutip seenaknya dengan mengakali bahasa-bahasa 'Berita Acara' dalam Perwako 28 tahun 2023," ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Rabu (02/07/25).
Laporan tersebut terkait dugaan Pungutan Liar atau Pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan Walikota Pekanbaru bersama-sama 15 Camat beserta LPS-LPS tiap Kecamatan, diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Kami mendesak Kejari Pekanbaru segera memeriksa seluruh dokumen-dokumen LPS yang sudah beroperasi mengutip uang dari masyarakat untuk pengangkutan sampah. Kejari harus memanggil semua pihak. Apakah ada Berita Acara Musyawarah Warga Terkait Besaran Retribusi Sampah oleh RT atau RW, sebagai dasar LPS mendapatkan Rekomendasi Lurah dan SK Camat menetapkan sebuah badan usaha, badan hukum atau perorangan sebagai subjek LPS? Dari mana muncul angka Rp15 ribu hingga Rp100 ribu itu? Agar APH menanyakan ke mereka," tegas Idris.
Kalau Berita Acara itu tidak ada, kata Idris, berarti seluruh surat yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat yang memuat SK LPS dan Surat Edaran terkait Besaran Retribusi Sampah di setiap wilayah di Pekanbaru yang beredar itu, tidak sesuai ketentuan dan melanggar peraturan atau dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
"Jika tidak ada Berita Acara itu, maka kutipan yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat dengan cara melanggar peraturan itu adalah Pungli yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Harus diusut oleh APH," ujar Idris.
Ia mengatakan, Perda Nomor 08 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (22) menyatakan tegas bahwa LPS dibentuk oleh masyarakat, dan/atau pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka pengelolaan Badan Usaha. "Artinya, dibentuk masyarakat dan kalaupun difasilitasi Pemerintah adalah jika LPS tersebut kalau mau berbentuk Badan Usaha seperti Perusahaan dan sejenis lainnya.
Kemudian, dijelaskan kembali dalam Perwako 28 Tahun 2023 itu, tidak ada satu pun pasal yang menyebut ada Berita Acara Pembentukan LPS seperti Dasar Surat Edaran yang beredar.
"Tak ada Pasal memuat Berita Acara Pembentukan LPS, lantas kenapa Surat-Surat Lurah dan Camat itu membuat Berita Acara itu sebagai Dasar mengeluarkan Surat Edaran itu? Pemko jangan mengelabuhi rakyat dengan mendistorsi informasi untuk melegalkan besaran Retribusi itu seolah-olah sudah sesuai ketentuan. Harus diperiksa semua SK Lurah dan Camat tersebut oleh APH," tegas Idris.
Lebih lanjut diterangkannya, merujuk pasal-pasal Perwako 28 tahun 2023 khususnya Pasal 17, LPS ternyata tidak dibentuk melainkan melalui proses pengusulan, lalu meminta persetujuan RT dan RT dan Rekomendasi dan ditetapkan oleh Camat.
"Kalimat 'mendapat persetujuan' itu ya berarti ada pihak yang minta persetujuan atas usulannya," terangnya.
Berdasarkan pasal-pasal yang ada di Perwako tersebut, Idris mengilustrasikan, sebagai berikut;
Sebut saja si Fulan, baik sebagai pribadi atau pemilik badan usaha atau badan hukum, memiliki armada mobil angkut dan memenuhi syarat-syarat teknis dan kesanggupan lainnya.
Untuk menjadi LPS, si Fulan menemui Pengurus RT dan RW untuk mendapatkan persetujuan RT dan RW mengangkut sampah warga wilayah itu. RT dan RW kemudian mengirim undangan ke masyarakat untuk melakukan musyawarah.
Dalam musyawarah dibahas berapa jumlah biaya operasional. Dari biaya-biaya itu, nantinya disepakati berapa Biaya Operasional untuk LPS, Biaya Operasional untuk RT dan RW selaku Koordinator.
"Di musyawarah itu juga lah dibahas berapa besaran Retribusi dari warga sesuai kategori yang diatur oleh Perda Sampah sesuai dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran. Jika masyarakat sepakat, maka RT dan RW, menandatangani persetujuan dan bersama masyarakat menandatangani Berita Acara Besaran Retribusi itu," papar Idris.
Dua dokumen itu, bersama syarat teknis lainnya, kemudian dibawa si Fulan untuk mendapatkan Rekomendasi Lurah dan selanjutnya ditetapkan oleh Camat. Setelah SK Camat selesai, maka, si Fulan mengurus Izin Operasional ke DLHK.
"Jadi bukan rapat pembentukan LPS dipimpin oleh Walikota seperti yang dirilis beberapa waktu lalu. Usulan itu harus dari bawah, agar RT dan RW berkewajiban melaksanakan Perwako itu karena sudah mendapat Biaya Operasional. Misalnya, berperan aktif melarang membuang sampah sembarangan dan memantau tata kelola sampah warganya agar lingkungan bersih. Kalau Walikota yang bentuk, sekaligus saja dirubah Perda nya dan disebutkan agar sampah dikelola Perusahaan Daerah misalnya," ungkap Idris.
Sebelumnya diberitakan, LSM Benang Merah meminta Pemko Pekanbaru cermat dan hati-hati dalam mengurus persoalan sampah jika melibatkan uang yang diperoleh dari masyarakat untuk dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Khususnya, soal besaran Retribusi Sampah yang dibayar oleh warga.
Benang Merah dengan tegas menyatakan warga boleh menolak membayar Retribusi sampah jika tidak diikutkan dalam Musyarawah. (Klik : LSM Benang Merah: Warga Boleh Tolak Bayar Retribusi Sampah Jika Tak Ikut Musyawarah!)
"Kita sudah gerah ratusan Milyar digelontorkan untuk urusan sampah ini tapi tidak kunjung membaik dan mungkin jadi bancakan oknum. Sekarang uang rakyat dikutip-kutip tanpa alasan yang sah dan prosedural, kita laporkan besok," tutup Idris. (*)

