Nardo: Kontrak PT EPP Habis, Bukan Diputus
Polemik Sampah, LSM Amatir Minta Kepala UPT Wahyu Bertanggung Jawab, Nardo: Jangan Drama!

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Nardo Pasaribu SH angkat bicara meminta Kepala UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Wahyu Darmawan jangan bermain drama terkait carut marut pengelolaan sampah. Nardo meminta Wahyu selaku orang yang menunjuk PT EPP menjadi pelaksana kegiatan untuk bertanggungjawab.
"Mereka (UPT Sampah, red) membuat seolah-olah sudah memutus kontrak PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai pelaksana Jasa Pengangkutan Sampah kawasan I, II dan III. Padahal, sebenarnya kontraknya memang sudah habis, bukan diputus Pemko gara-gara viral," kata Nardo kepada wartawan, Senin (09/06/25).
Nardo menilai,PT EPP tidak dilakukan pemutusan kontrak, tapi kewajiban angkutan yang dilaksanakan PT EPP memang sudah terpenuhi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi sampah Kota Pekanbaru per hari adalah sebanyak 1.000 ton perhari. Artinya, 141 ribu ton kewajiban PT EPP dilaksanakan hanya sekitar Lebih Kurang 5 bulan sejak Desember 2024.
Dari data tersebut, Nardo menduga Kontrak PT EPP memang sudah habis atau sudah terpenuhi. "Namun Kepala UPT Pelayanan Persampahan belum membuat kebijakan lebih lanjut untuk mengatasi angkutan sampah," terang Nardo.
Ia mengungkapkan, sejak dimenangkannya PT EPP yang dilakukan pemilihan dengan sistem e purchasing pada tanggal 24 Desember 2024, sudah mulai muncul polemik terkait pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Proyek yang dianggarkan sebesar 33.365.118.000 ini, mewajibkan PT EPP yang ditunjuk Wahyu Darmawan Basyuni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan nomor pesanan SUM-P2412-11307340, SUM-P2412-11307222 dan SUM-P2412-11307314.
Diketahui, dari data transaksi E Katalog LKPP DLHK mengadakan pemilihan melalui sistem E Purchasing Jasa Angkutan Persampahan Kawasan I senilai Rp16,836,240,000. Kemudian Jasa Pengangkutan Sampah Kawasan II senilai Rp11,796,010,000 dan Jasa Pengangkutan Sampah Kawasan III senilai Rp4,732,868,000, dengan volume tonase yang wajib dilaksanakan sebanyak 141.324 ton.
Diketahui dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pada bulan lalu. Kontrak PT EPP memang berakhir pada bulan Juni ini.
Dilain hal, penunjukan PT EPP tersebut sepenuhnya tanggung jawab Wahyu Darmawan Basyuni. Diduga, sebelum melakukan pemilihan pihak ketiga, Wahyu tidak memeriksa secara cermat dalam melakukan melakukan validasi dan verifikasi PT EPP.
Atas dugaan tersebut, terbukti setelah pelaksanaan, PT EPP tidak memiliki armada yang cukup. LSM Amatir mengaku masih menunggu langkah konkrit dari aparat Polda Riau terkait janji Kapolda Riau Herry Hermawan untuk mengusut tuntas polemik sampah di kota Pekanbaru.
"Kita masih nunggu-nunggu nih apa aksi Polda Riau setelah Kapolda Riau Pak Hery memviralkan penumpukan sampah di jalan beberapa waktu lalu," kata Nardo. (*)

