Kapolda Riau Akui Laporan Komisi A Sudah Diproses

Kebun Sawit
Beritariau.com, Pekanbaru - Panitia Khusus (pansus) DPRD Riau telah memonitoring berbagai perizinan usaha Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Hasilnya, 33 perusahaan perkebunan melanggar hukum dalam usahanya. Baik itu pelanggaran berupa tidak bayar pajak, kelebihan lahan usaha dari izin yang diberikan, berusaha di kawasan hutan, maupun tidak sesuai dengan Lingikungan Hidup.
Selanjutnya laporan yang dilakukan oleh Komisi A ini dibagi dalam tiga instansi terkait. Yaitu 10 perusahaan ke Polda Riau, 10 ke Kementerian Kehutanan dan 10 lagi ke Kementrian Perkebunan. Lalu tiga perusahaan ke PPNS Dinas Kehutanan Riau, Dinas Perkebunan Riau dan Badan Lingkungan Hidup Riau.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjend Sugianto mengakui kalau untuk saat ini pihaknya sudah memproses aduan yang masuk dari Komisi A terkait pelanggaran berbagai perizinan pihak perkebunan kelapa sawit yang ada di Riau. Hanya saja proses ini memerlukan waktu hingga menghasilkan keputusan yang akurat dan benar.
"Semua masih jalan prosesnya, yang memang hasilnya tidak akan didapat dalam seketika. Ada proses yang dilakukan pertama proses penyidikan, kemudian penyidikan dan penindakan", sebutnya saat dikonfirmasi dalam lawatanya ke Gedung DPRD Riau bersilaturahmi dengan Asnggota DPRD Riau.
Lebih jauh dikatakan juga, mengenai proses saat ini sudah sampai dimana, dirinya tidak bisa menhelaskan satu per satu. Mengingat kass tersebut sudah ditangani oleh Penyidik.
"Kalau sudah sampai dimana penyidikannya, itu yang lebih tahu pihak penyidik," jelasnya. [red]

