Korupsi pelabuhan Dorak Meranti, Jaksa periksa 2 saksi, Habibi mangkir

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, 2 saksi tersebut Zuhanda dan Abdul Arif.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau Rahmad Surya Lubis mengatakan, selain kedua orang tersebut, seharusnya saksi lainnya bernama Habibi juga diperiksa, namun tak memenuhi panggilan jaksa.
"Ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Zuhanda, Abdul Arif, dan Habibi. Yang datang hanya dua, sedangkan Habibi tidak hadir," ujar Rahmad, Senin (21/03/16).
Dikatakan Rahmad, jaksa memeriksa Abdul Arif lantaran dia merupakan penerima kuasa penjual lahan untuk rencana pembangunan Pelabuhan Dorak.
Proses penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016. Kejati juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka yaitu Zubiarsa selaku mantan sekda, Suandi Idris Kepala BPN, Muhammad Habibi selaku salah seorang Kabid di kabupaten tersebut, dan Abdul Arif, selaku penerima Kuasa dari pemilik lahan yang akan dijadikan pelabuhan.
"Pemeriksaa Abdul Arif dan lainnya itu sebagai saksi," kata Rahmad.
Saat ditanya akan adanya potensi penambahan tersangka baru, Rahmad belum bisa memastikan. Untuk saat ini, dugaan korupsi ini masih menjerat empat orang tersangka.
"Sampai saat ini masih empat orang tersangkanya, belum ada penambahan," terangnya.
Menurutnya, sejumlah pihak juga telah diperiksa dalam kasus ini. Seperti Sekda Kabupaten Meranti seperti Iqaruddin dan Yuliarso yang ikut diperiksa sebagai saksi. Dalam proses penyelidikan itu, sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi ini sudah disita Jaksa.
Perlu diketahui, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dianggarkan dalam program tahun jamak. Penganggarannya dilakukan dalam kurun waktu, 2012-2014. Total anggaran pembangunannya mencapai sekitar Rp 650 Miliar.
Pengerjaan pelabuhan ini tak rampung dilaksanakan. Perkara yang sama diketahui juga sedang diusut oleh Polda Riau. Bedanya, polda mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan tersebut. [red]

