Sidak Pangkalan LPG Di Pekanbaru Dalam Filososi Energi dan Keadilan Sosial

Sidak Pangkalan LPG Di Pekanbaru Dalam Filososi Energi dan Keadilan Sosial

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi yang ditulis oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Beritariau.com

Penulis: Desy Simatupang, Ayu Nababan, Petrus Sagala

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penjualan LPG 3 kg oleh pengecer, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pangkalan LPG di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Didampingi perwakilan Pertamina, Bahlil meninjau langsung pangkalan milik Yusmaniar untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap sesuai jalur dan harga dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan atas kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan agar subsidi gas benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami ingin pastikan tidak ada permainan harga. Seluruh pangkalan wajib menjual sesuai HET,” tegas Bahlil di hadapan pemilik pangkalan dan warga yang sedang mengantre.

Ia juga menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan di berbagai daerah demi memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat. Evaluasi dan penyesuaian akan dilakukan bila ditemukan kendala di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan konsumen.

Dalam kaitannya dengan filosofi energi dan keadilan sosial. Energi merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia, energi seperti LPG (Liquefied Petroleum Gas) tidak hanya dianggap sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai hak dasar masyarakat untuk menjalani kehidupan yang layak. Oleh karena itu, distribusi dan ketersediaan LPG bersubsidi harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan mencerminkan prinsip keadilan sosial.

Kemudian energi sebagai hak rakyat, dalam perspektif filosofis, energi bukan sekadar barang dagangan, tetapi hak yang melekat dalam kehidupan manusia modern. Energi memberikan akses pada kehidupan yang sehat, produktif, dan bermartabat. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin akses energi bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."Di setiap tabung yang dijual adil, tersimpan harga diri bangsa. Pengawasan adalah janji yang ditepati, bukan sekadar prosedur."

Oleh karna itu keadilan sosial dalam distribusi energi mengharuskan distribusi energi khususnya energi bersubsidi seperti LPG 3 kg dilakukan secara merata dan adil. Subsidi diberikan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu. Namun dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan: LPG bersubsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak atau diselewengkan untuk keperluan industri dan usaha besar.

Di sinilah peran pengawasan menjadi penting. Sidak (inspeksi mendadak) terhadap distribusi dan penjualan LPG menjadi instrumen strategis untuk menegakkan keadilan sosial, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah spekulasi maupun penimbunan.

Makna Sidak sebagai Implementasi Nilai Etis dan Filosofis

Sidak LPG bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga manifestasi dari nilai etis dalam tata kelola negara. Ia mencerminkan Etika distribusi yang adil: memastikan yang membutuhkan benar-benar menerima, Akuntabilitas publik: pemerintah bertindak untuk menjaga kepercayaan rakyat, Kepedulian sosial: tindakan nyata mencegah kerugian masyarakat miskin akibat praktik penyelewengan.

Dengan demikian, sidak menjadi bagian dari upaya merealisasikan keadilan distributif sebagaimana dikemukakan oleh filsuf seperti John Rawls bahwa kebijakan publik harus memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Sidak pengawasan LPG tidak semata tindakan teknokratis, tetapi juga memiliki makna filosofis yang dalam dalam kerangka keadilan sosial dan hak atas energi. 

Negara melalui aparaturnya berkewajiban menjaga integritas distribusi energi agar tidak terjadi ketimpangan dan pelanggaran moral dalam pemanfaatan sumber daya publik. Filosofi energi dan keadilan sosial menuntut tindakan konkret — dan sidak LPG adalah salah satu wujud nyatanya.