Ciduk pengedar & kurir ganja di Bagan Sinembah, polisi kejar bandar

Ciduk pengedar & kurir ganja di Bagan Sinembah, polisi kejar bandar

ilustrasi/net

Beritariau.com, Rohil -  Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (05/03/16) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja sekaligus kurir yang mengantarkan barang haram itu ke para pembeli.

Penangkapan kedua warga Bagan Bagu Kecamatan Bagan Sinembah yakni, WPS alias Tam (18tahun) selaku kurir dan MRH alias UC (35 tahun), selaku pengedar, dilakukan sekitar pukul 11.00 wib  di Jalan Sudirman KM 1 Bagan Batu.

Selain pelaku, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga menyita barang bukti berupa 26 paket kecil daun ganja kering, satu buah hekter, satu kotak anak hekter serta satu buah HP merk Nokia warna silver dan uang sebesar Rp 15 ribu.

Informasi yang dirangkum, penangkapan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh pelaku WPS alias Tam.

Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Kepada petugas, WPS mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari salah seorang temannya yang bernama MRH alias UC.

Dari pengakuan itu kemudian petugas melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku UC. Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap UC. Sementara, pemasok barang haram tersebut sampai sejauh ini masih dilakukan pengejaran.

"Ya dua pelaku masing-masing kurir dan pengedar sudah diamankan sedangkan pemasoknya masih kita kejar, karena identitasnya sudah kita kantongi," jelas Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma didampingi Kanit Reskrim, AKP Eduard Pardosi. [bim]‎