Saling Lapor Pasca Putusan MK

Merasa difitnah, giliran Wabup Kuansing Terpilih polisikan rivalnya yang keok

Merasa difitnah, giliran Wabup Kuansing Terpilih polisikan rivalnya yang keok

FOTO : Pengacar Asep Ruhiat Mendampingi Wakil Bupati Kuansing Terpilih Halim Melapor ke Polres

Beritariau.com, Kuansing - Tak terima dilaporkan atas dugaan ijazah Paket C palsu beberapa waktu lalu, Wakil bupati Kuantan Singingi terpilih Njo Jong Liang alias Halim (51 tahun) melaporkan balik pasangan calon Bupati Kuansing yang kalah, Indra Putra dan Komperensi (IKO) ke Polres Kuansing. Halim balik menuduh, IKO telah melakukan fitnah atas dirinya.

"Kami sudah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana fitnah yang diduga dilakukan Indra Putra, Komperensi dan temannya Masdar. Karena mereka bertiga yang melaporkan klien saya, Halim. Jadi kita lapor balik ke Polres yang sama," ujar Halim melalui Pengacaranya Asep Ruhiat SAG SH MH, Jumat (04/03/16).

Asep mengatakan, laporan balik Halim kepada rival politiknya saat Pemilihan kepala Daerah kabupaten Kuansing Indra Putra dan Komperensi itu, dilakukan pada siang tadi sekitar pukul 11.00 wib di Mapolres Kuansing dengan nomor laporan : STPL/24/III/2016/SPKT.

Aksi saling lapor antar kedua pasangan politisi ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kemenangan Pasangan Mursini dan wakilnya Halim dalam Pilkada Kuansing propinsi Riau, pada 9 Desember 2015 lalu.

"‎Mereka (IKO) menuding klien saya (Halim) menggunakan ijazah palsu. Jadi saat kami buat laporan tadi, kami tunjukkan ijazah asli Halim kepada polisi. Kami tantang mereka yang melaporkan klien saya ini, untuk membuktikan tuduhan mereka," kata pengacara berambut gondrong ini.

Asep tak ingin berspekulasi, apakah tudingan Indra Putra dan Komperensi ini lantaran tak puas atas kekalahan saat Pilkada. Asep mengaku, kliennya, telah dirugikan oleh Indra Putra yang juga merupakan cucu bupati Kuansing saat ini, yakni Sukarmis.

"Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus fitnah ini hingga ke persidangan," terang Asep.

Tak hanya itu, kata Asep, pihaknya juga melaporkan tentang pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi (IT) yang digunakan oleh si penyebar fitnah. Pasalnya, melalui sejumlah media, Indra Putra dan Komperensi menggelar konferensi pers terkait tuduhan itu.

"Kami siap untuk mendatangkan saksi dari pihak yang mengeluarkan ijazah paket C klien kami. Juga bukti-bukti bahwa klien kami memang benar telah menjalani pendidikan sebagaimana mestinya hingga mendapatkan ijazah sesuai aturan," tegas Asep.

Dijelaskannya juga, sebelumnya Halim pernah bersekolah di SMA Teluk Kuantan. Tapi hanya sampai kelas 3 dan tak tamat.

"Itulah sebabnya pada tahun 2010 Pak Halim mengikuti ujian paket C untuk mengambil ijazah itu. Hal ini juga telah kami lakukan klarifikasi kepada teman-teman beliau semasa bersekolah di SMA dulu," ucap Asep.

Untuk menguatkan fakta, kata Asep, Dinas Pendidikan Lingga dan Pengawas Ujian Paket C juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Njo Jong Liang itu benar-benar telah mengikuti ujian paket C.

Kemudian, soal adanya perubahan nama Njo Jong Liang menjadi Halim saat pendaftaran di KPUD lalu, sudah memiliki surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat. "Itu juga tak ada masalah, sebab perpindahan nama Njo Jong Liang ke Halim tersebut sudah merupakan putusan pengadilan," tegas Asep.

Untuk diketahui, dugaan ijazah palsu Halim ini, berawal temuan Panwaslu Kuansing terhadap pernyataannya pernah bersekolah di salah satu SMA di Teluk Kuantan.

Namun, ketika debat kandidat, Halim meralat pengakuannya dan menyatakan ijazah SMA nya diperoleh dari ujian persamaan atau paket C.

Ternyata, penyataan itu dicatat oleh Tim Pemenangan pasangan IKO. Mereka pun menelusuri ijazah paket C milik Halim.

Kecurigaan muncul, lantaran Ijazah yang dipakai NJo Jong Liang alias Halim bernomor seri 31PC0600040 itu, sama dengan ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988.‎ yang sama-sama dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). [pan]‎