Petani di Pelalawan ditangkap lantaran bakar sisa ilalang

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pelalawan - Seorang petani inisial AM (31) ditangkap anggota Polsek Kerumutan atas dugaan pembakar lahan. Polisi menduga AM bakar lahan untuk perkebunan sawit di desa Pangkalan Tampon, kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga Sik, Jumat (04/03/16) mengatakan, penangkapan terhadap AM dipimpin Kapolsek Kerumutan Iptu Rudi Guntoro bersama anggotanya.
"Awalnya polisi mendapat informasi ada kebakaran lahan di lokasi tersebut Selasa (01/03/16), lalu anggota berangkat ke lokasi itu," ujar Ade Johan.
Saat tiba di TKP, Iptu Rudi melihat ada seorang pemuda sedang berada di sekitar di dekat barak tidak jauh lahan yang sedang di lalap sijago merah tersebut.
"Karena mencurigai pemuda itu, Kapolsek (Iptu Rudi) bersama anggota segera menghampirinya," kata Ade.
Dari hasil intograsi, kata Ade, AM mengakui dirinya yang mengarap lahan tersebut dengan cara membakar sisa ilalang kering. Selain akan di jadikan perkebunan sawit, juga di sekitarnya mau di tanami palawija.
"Agar terlihat bersih AM membakar sisa-sisa ilalang yang telah di tumbang sebelumnya. Atas pengakuannya, AM langsung di amankan, setelah tertangkap melakukan pembakaran yang menimbulkan kabut asap," jelas Ade Johan.
Menurut Ade, setelah tertangkap tangan atas dugaan pembakaran lahan yang menyebar hampir sekira 1 hektar itu, AM digiring ke Mapolsek Kerumutan untuk menjalani pemeriksaan, dan menyita barang bukti (BB) mancis warna orange, pisau karter dan karet benen sepeda motor.
"Selain mengamankan pelaku, personil Polsek Kerumutan bersama masyarakat peduli api melakukan pemadaman di lokasi Karlahut yang telah menyebar hampir sekira 1 hektar tersebut. Agar tidak menjalar ke perkebunan warga sekitarnya," terang Ade.
Ia menegaskan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan kebakaran lahan dan hutan. [pan]

