Korupsi Dana Bansos, Polisi kurung bekas Bupati Bengkalis Herliyan Saleh

Korupsi Dana Bansos, Polisi kurung bekas Bupati Bengkalis Herliyan Saleh

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (Kanan) Saat Keluar Dari Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama 7 jam, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh akhirnya ditahan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (03/03/16).

Penahanan dilakukan karena berkas perkara mantan politisi Partai Amanat Nasional ini dinyatakan sudah P21 alias lengkap.

"Iya (ditahan). Kan sudah P21 (berkas lengkap), ya di (tahanan) Polda," ujar Direktur Reskrimsur Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim, usai memeriksa Herliyan Saleh di kantornya.‎

Arif enggan menjelaskan secara terperinci soal kasus Bansos ini. Pantauan di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Herliyan didampingi pengacaranya diperiksa selama 7 jam.

Dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib. Herliyan dikawal penyidik menuju sel tahanan Polda Riau dengan kemeja putih garis-garis.

Anehnya, Herliyan menuju Sel tahanan tidak berjalan kaki meski kantor Ditreskrimsus dengan Mapolda Riau berjarak tidak sampai 1 kilometer. Herliyan dibawa ke tahanan Polda Riau menggunakan mobil kuasa hukumnya Aziun Asyari, dengan mobil Fortuner putih bernomor polisi BM 421 UN.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik menambahkan, karena berkas Herliyan Saleh sudah lengkap, penyidik Reskrimsus Polda Riau akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Selanjutnya, JPU lah yang menyiapkan surat dakwaan untuk dipergunakan dalam proses penuntutan di persidangan.

"Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa untuk jadwal tahap II-nya," tegas Guntur.

Tampak sejumlah Tim Kesehatan dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Riau masuk ke dalam kantor Ditreskrus Polda Riau. Mereka memeriksa kesehatan Herliyan Saleh sebelum dilakukan penahanan.

"Ini hal yang biasa, kegiatan rutin kita memeriksa tahanan atau calon tahanan," kata Guntur.

Sebelumnya, 5 tersangka sebelum Herliyan, juga ditahan penyidik ke sel tahanan di lantai 2 Mapolda Riau saat proses berkas sudah P21.

Dalam proses perjalanan kasus yang turut menyeret sejumlah nama dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh merupakan tersangka terakhir.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Kini tersangka Azrafiani Aziz Rauf belum dilakukan penahanan. Sebab, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. Polisi berjanji segera merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa.

Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, kasus ini turut menyeret Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya, Rismayeni serta Muhammad Tarmizi, yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019.

Sedangkan dua terdakwa lain yakni Hidayat Tagor dan Purboyo. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.

Dalam penyaluran dana basos ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum.

Salah satunya Amril Mukminin, karena berdasarkan audit BPKP, bupati Bengkalis terpilih priode 2016-2021 itu diduga turut menerima dana yang seharusnya dinikmati masyarakat tersebut. Ia merupakan anggota DPRD Bengkalis saat kasus ini terjadi, yakni priode 2009-2014. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 31 Miliar. Polisi kini mengusut keterlibatan Amril berdasarkan hasil audit BPKP. [pan]‎