Korupsi kredit di Bank Riau Kepri, MA tolak putusan PN Pekanbaru, vonis Arya Wijaya 15 tahun penjara

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Harapan Direktur Utama PT Saras Perkasa Arya Wijaya yang divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus kredit di Bank milik Pemda yaitu Bank Riau Kepri (BRK) pada tahun 2014 lalu, akhirnya kandas.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI justru menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi itu. Ia pun divonis selama 15 tahun oleh MA.
Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan dari majelis hakim MA pada Kamis (03/03/16) kemarin.
"Berdasarkan petikan putusan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan tersebut, Arya Wijaya divonis selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara," ujar Denni, Jumat (04/03/16).
Selain itu, Arya Wijaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang diketuai majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar tersebut, Arya Wijaya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
Dengan keluarnya putusan tersebut, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Untuk proses eksekusi terhadap Arya, Denni menyebut itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Salinan putusan ini akan kita sampaikan ke terdakwa (Arya Wijaya) dan JPU," pungkasnya.
Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin (24/5) tahun 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Isnurul menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya, karena hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Zaharuddin dan Ibrahim Sitompul, menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara. Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dipimpin Ida Bagus Dwiyantara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu. Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK. Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Namun ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet. [pan]

