Baru 19 dari 40 LPB yang Kantongi Izin

Kesepakatan langgar aturan, KPPU bubarkan Kartel TV Kabel di Riau

Kesepakatan langgar aturan, KPPU bubarkan Kartel TV Kabel di Riau

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga bakal menjadi kartel bisnis penyiaran lantaran membuat kesepakatan khusus, 19 pelaku usaha penyiaran TV Kabel berlangganan di Riau, akhirnya membatalkan kesepakatan yangidinilai merugikan masyarakat. Keputusan pembatalan ini setelah disorot tajam oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)‎.

Kesepakatan yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) alias pelaku usaha TV Kabel pada tanggal 19 September 2015 itu, diantaranya berisi penetapan harga terendah, pengaturan wilayah layanan serta pelarangan promosi kepada calon pelanggan serta persyaratan rekomendasi dari Indonesia Cable TV Association (ICTA) Provinsi Riau.

‎Selain itu, dalam 15 poin kesepakatan itu, juga berisi sanksi-sanksi yang harus dijalankan para pelaku usaha jika tak mematuhi poin-poin yang telah disepakati.

‎Berkoordinasi dengan K‎omisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Riau, KPPU meminta LPB TV Kabel membatalkan kesepakatan itu dalam acara Sosialisasi Persaingan Usaha ‎bertajuk "Persaingan Sehat dalam Usaha Penyiaran Berlangganan di Provinsi Riau".

‎"Para pelaku ‎LPB di Riau‎ alias perusahaan TV kabel, setuju membatalkan kesepakatan karena berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," ‎ungkap Kepala Kantor Perwakilan KPPU Daerah Batam Lukman Sungkar dalam jumpa pers usai ‎acara.

‎Dijabarkannya, sedikitnya ada 3 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilanggar dalam kesepakatan itu. Pertama, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) terkait Kartel dan Penetapan Harga.‎ Kedua, Pasal 9 terkait Pembagian Wilayah Layanan TV Kabel. Dan Ketiga, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pemboikotan‎ dimana ada kesepakatan harga khusus.‎

Dalam acara itu, KPPU menyarankan kepada KPID Riau dan ICTA Provinsi Riau untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Jika masih dilaksanakan, maka, melanggar Pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.‎

"Jika kemudian hari masih terjadi, maka akan dilakukan gelar perkara. Disitu, akan ketahuan, apa sanksi hukum termasuk denda Milyaran Rupiah," lanjut Lukman.

‎Atas inisiatif para LPB ‎membatalkan kesepakatan‎, Ketua KPPU Pusat Dr Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan apresiasinya‎.‎

"Terima kasih karena sudah berinisiatif. Karena kalau tidak, maka, KPPU akan melakukan upaya hukum," kata ‎Rauf.

‎Sebelumnya, dalam acara Sosialisasi itu, Anggota KPPU Pusat, Sukarmi yang menjadi Narasumber mengungkapkan, kesepakatan yang dibuat itu bukan hanya berpotensi melanggar peraturan persaingan usaha. "Namun juga dapat berdampak hukum perdata apalagi undang-undang penyiaran. Ini sanksinya jelas," tegas Sukarmi ‎dihadapan para pelaku usaha TV Kabel.

‎Selain KPPU, Wakil Ketua KPID Provinsi Riau Alnofrizal menyambut baik niat pelaku usaha TV Kabel yang mencabut kesepakatan tersebut. Menurutnya, aksi itu merupakan wujud ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan penyiaran. Alnof mengaku, pihak terus memantau soal perizinin dari setiap LPB.‎

"Izin Prinsip Penyiaran (IPP) sementara itu, untuk uji coba siaran dan pembangunan infrastuktur. Nah, jika sudah mendapatkan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) Tetap, maka, baru bisa dilakukan operasi komersial. Jika dilanggar, maka, Kementerian ‎yang akan menindak," kata Alnof.

Untuk diketahui, sejumlah LPB di Riau diduga beroperasi dengan melabrak aturan. Bahkan, hal ini membuat Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP) gerah. ‎LPB ini, menurut FPP-LP, banyak menjalan bisnis TV Kabel secara ilegal.

S‎elain melanggar aturan pemerintah seperti Permenkominfo No28/2008 dan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika No1/2016 tentang larangan LPB dengan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) Prinsip mengutip iuran kepada pelanggan, juga ditemukan LPB IPP Tetap yang melanggar konten siaran.

‎"Tak hanya LPB dengan IPP Prinsip yang cuek dengan aturan resmi pemerintah, LPB dengan IPP Tetap ternyata juga banyak yang melanggar konten. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPID Riau dan pihak Kemenkominfo untuk menindaklanjuti persoalan ini, " kata Ketua FPP-LP Riau, Eka Saputra, Rabu siang (24/02/16).

‎Eka mengungkapkan, dalam waktu dekat, tim yang dibentuk Kementrian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan turun ke Riau untuk menindak tegas perusahaan TV Kabel nakal di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Riau.

‎Eka menambahkan, di Kota Pekanbaru saja, LPB atau perusahaan TV Kabel (IPP Prinsip) yang hingga kini masih bebas beroperasi dengan melabrak aturan resmi pemerintah antara lain ; PT Harapan Multi Vision (HMV), PT Puti Nana, PT Mekar Vision dan PT Maulana Vision.

"Kami juga meminta kepada Ketua Asosiasi TV kabel Indonesia (ICTA) Wilayah Riau untuk pro aktif membantu pemerintah (Kemenkominfo) dalam mensosialisasikan larangan mengutip iuran kepada LPB IPP Prinsip yang jelas-jelas melanggar hukum, " ujar Eka. [red]‎