Wanita 33 tahun di Kuansing diduga jadi Pengedar Sabu

Wanita 33 tahun di Kuansing diduga jadi Pengedar Sabu

ilustrasi

Beritariau.com, Kuansing - NM (33) tahun, seorang wanita yang berdomisili di desa Logas kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing ditangkap polisi. NM diduga sebagai pengedar narkoba lantaran dari tangannya ditemukan 7 paket sabu-sabu.

"NM ditangkap pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi, Jumat (04/03/16).

Edy mengatakan, saat NM diinterogasi oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kuansing, dia  mengeluarkan dari saku depan celana kanan, 1 kantong plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 Paket.

"Barang bukti sabu yang dibawa NM senilai Rp5.250.000. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Edy.

Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka NM dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. [pan]‎