Pelaku Ngaku Gunakan Mancis
Polisi kerepotan akibat ulah warga bakar lahan untuk tanam sawit

ilustrasi/net
Beritariau.com, Inhu - Dapli (40 tahun), warga Desa Baturijal Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tak menduga dirinya dijemput Polisi dari rumahnya. Ia tak menyangka, ulahnya membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3 hektar bakal berbuntut panjang.
Dapli diciduk polisi lantaran membakar lahan seluas 3 hektar di jalan menuju PT Bintang Riau Sejahtera Desa Baturijal pada Jumat (04/03/16) sekira pukul 18.00 wib.
Akibat ulahnya ini, Kepala Polisi di Kecamatan Peranap itu, AKP Suparman, bersama 5 orang personil langsung memadamkan api dan memasang garis polisi sebagai tanda Tempat Kejadian Perkara (TKP) perbuatan pidana.
Setelah berjibaku memadamkan api, petugas kepolisian langsung menjemput Dapli selaku pemilik lahan dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, Dapli pun mengakui sengaja membakar lahan.
"Ia mengaku membakar menggunakan mancis untuk membuka lahan. Saat ini, api sudah padam dan pelaku diamankan di Polsek Peranap bersama barang bukti berupa kayu bekas bakar dan 1 mancis warna hijau," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Sabtu (05/03/16). [red]

