38 Perusahaan Dilaporkan ke 4 Instansi

Cuma seret 38 perusahaan, aktivis lingkungan YLBHR curigai DPRD Riau

Cuma seret 38 perusahaan, aktivis lingkungan YLBHR curigai DPRD Riau

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Organisasi Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mengapresiasi aksi Komisi A DPRD Riau yang menyerahkan laporan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait. 

Meskipun menjadi terobosan baru, namun organisasi yang kerap mengkritisi bahkan melakukan upaya hukum terkait masalah lingkungan ini‎, menilai laporan itu seharusnya lebih objektif, transparan dan menyeluruh.‎

Pasalnya, menurut YLBHR, 38 perusahaan yang dilaporkan alias diseret oleh Pansus ke lembaga berwenang itu, belum mencakup seluruh perusahaan yang terindikasi.

"Saya rasa tak perlu ada rahasia. Sebab, ada beberapa grup dan non grup yang belum dinilai secara objektif yang justru sedang ditangani oleh penegak hukum," ungkap Ketua YLBHR Dempos TB, Jumat (04/03/16) malam.

Meski menolak menyebutkan dengan alasan diluar kapasitas, namun, sejumlah perusahaan yang belum masuk dalam 38 perusahaan hasil pansus itu justru menjadi perbincangan di kalangan aktivis lingkungan.

"Kita lihat saja ketika kejadian Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun lalu. Kan ada beberapa perusahaan yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan kepolisian tak disertakan dalam laporan mereka (pansus, red). Daripada kita menyebutkan, lebih etis jika Dewan yang mengemukakan," terang Dempos.

Walaupun, lanjutnya, perusahaan yang kini diusut oleh kepolisian itu terkait perkara pidana, namun, kenapa bisa lolos dari urusan kawasan dan lingkungan. Menurutnya, Pansus harus lebih terbuka atas langkah kerjanya, sejauh mana mereka mengusut itu.

"Agar masyarakat tahu dan yakin bahwa pansus bekerja tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan," tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa lalu Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau melaporkan sedikitnya 38 perusahaan di Riau yang terindikasi melanggar. Penyerahan itu, sebagai pertanda berakhirnya tugas Pansus.

38 perusahaan yang jadi temuan Pansus yakni yang dikelompokkan berdasarkan tujuan penyerahan yakni ; 15 perusahaan untuk Polda Riau, 10 perusahaan untuk Penyidik PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, 10 perusahaan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 3 perusahaan untuk Balai Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau. Berikut rinciannya :‎

Pertama, 15 perusahaan yang diserahkan ke Polda Riau yaitu Duta Palma Group yang terdiri dari PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. 

Selanjutnya, Grup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yakni PTPN V Sei Lindai, PTPN V Sei Buatan, PTPN V Batu Gajah dan PTPN V Blok Pesikayan.

Grup Gandaherah yaitu PT Ganda Hera Hendana, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Inecda Plantation.

Grup Sinar Mas yaitu PT Buana Wira Lestari, PT Bumi Palma Lestari Persada, PT Ramajaya Pramukti.

Non Group yang terdiri PT Agro Abadi dan PT Peputra Suprajaya.

Kedua, 10 laporan untuk PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau yaitu Grup Indofood Plantations yang terdiri dari PT Cibaliung Tunggal Plantations dan PT Salom Ivo Mas Pratama.

Non Grup yaitu PT Inti Kamparindo, PT Kharisma Riau, PT Marita Makmur Jaya, PT Egasuti Nasakti, PT Seko Indah, PT Surya Bratasena, PT Air Jernih dan PT Rama-rama.

Ketiga, 10 laporan yang disampaikan kepada Kejati Riau yakni Grup Duta Palma yang terdiri dari, PT Johan Santosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Wahan Jingga Timur, PT Eluan Mahkota dan PT Aditya Palma Nusantara.

Non Grup yakni PT Hutahean, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Meskom Agro Sarimas dan PT Guntung Idaman Nusa. 

Keempat‎, sebanyak 3 perusahaan yang diserahkan kepada BLH yakni PT Fortius Agro Wisata, PT Arya Rama Prakarsa dan PT Sewangi Sawit Sejahtera.‎ [red]