Laporan Kontributor Rengat, Zulkifli

Bukti baru kasus ilegal loging, Kades Talang Pringjaya Inhu Zainal mangkir dari Jaksa

Bukti baru kasus ilegal loging, Kades Talang Pringjaya Inhu Zainal mangkir dari Jaksa

ilustrasi/net

Beritariau.com, Rengat - Dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Talang Pringjaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (I‎nhu), Zainal, dalam kasus dugaan pembalakan liar alias ilegal loging yang dilakukan 4 orang warganya termasuk 1 diantaranya adik kandung Kades, dibuktikan dengan ditemukannya bukti baru berupa Surat Perintah Tugas (SPT) terdahulu yang diduga diterbitkan oleh Zainal.

 

Diduga, SPT Terdahulu yang membuat 4 pelaku ilegal loging yang kini mendekam di penjara Rutan Rengat itu, dikabarkan disita oleh pengamanan PT BBSI dari Phaskas TNI AU lalu diserahkan kepada Satpam perusahaan itu. Kemudian, diserahkan ke Polsek Peranap hingga ditangani penyidik Polres Inhu.

 

SPT terdahulu patut diduga dengan terbitnya surat keterangan Kades No.53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa keempat warganya yaitu, M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44) dan Diman (35), benar ditugaskan untuk mengolah kayu pecahan untuk pembangunan kantor desa dan balai adat.

T‎erakhir diketahui, SPT yang baru itu diduga hanya merupakan alibi Zainal belaka.

‎Terkait hal ini, Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Limak) Inhu melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, yang meminta agar bukti baru yang didapatkan. Pasalnya, ada dugaan unsur kesengajaan menghilangkan barang bukti berupa surat perintah tugas terdahulu dari Zainal terhadap keempat tersangka, hingga Zainal terlepas dari jeratan hukum.

Menyikapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rengat, Nur Winardi SH saat dikonfirmasi mengatakan, sudah memanggil Zainal dengan surat panggilan No. 46/Rgt/02/2016 tanggal 16 Februari 2016 agar menghadap Jaksa Penuntu Umum (JPU) Rulli SH untuk keperluan persidangan dengan acara pemeriksaan saksi saksi pada Kamis (25/02/16) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sementara, terkait bukti baru itu, ‎Nur Winardi‎ berjanji akan memeriksa ulang Zainal. Ia berjanji, setidaknya, Zainal akan dihadirkan dipersidangan keempat orang yang telah dijadikan terdakwa dalam kasus itu, yang kapasitasnya sebagai saksi.

Tujuannya, agar majelis hakim dapat menilai dimana keterlibatan Zainal dan tak menutup kemungkinan bisa dijadikan sebagai tersangka.‎

Terpisah, JPU Rulli ditemui di Kantor Kejari Rengat akhir pekan kemarin mengatakan, atas surat panggilan yang ditujukan pada Kamis (25/02/16) lalu, Zainal tak hadir alias mangkir. Maka, untuk selanjutnya akan diberikan panggilan kedua.

Mangkirnya Zainal dari panggilan Jaksa menurut Sekretaris Limak Lamhot M membuktikan eratnya keterlibatan Zainal dalam kasus ilegal loging itu.

Sebab, menurut Lamhot, dengan memerintahkan keempat warganya untuk mengolah kayu di kawasan hutan, bukan untuk pembangunan kantor desa dan balai adat belaka, kuat dugaan kayu olahan itu akan diperjual belikan. Hal ini, diduga sudah berlangsung lama.‎

Terkait ini, saat dikonfirmasi, Zainal mengaku pasrah dengan apapun resiko yang akan dihadapinya. "Saya sudah pasrah apapun yang terjadi termasuk dipenjarakan," kata Zainal. [zul]‎