Tak Terima Disebut Firaun, Jefry Noer Polisikan Anggota Dewan Kampar

Bupati Kampar, Jefry Noer
Beritariau.com, Pekanbaru - Tak terima disebut Firaun dan Raja Zalim, Bupati Kampar Jefry Noer melaporkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Repol, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Saat ini, Jefry sudah dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (23/2) mengatakan, Jefry Noer melapor ke Polda Riau pada Senin (22/2) sekitar pukul 18.45 WIB, usai Magrib.
Politisi Partai Demokrat itu melaporkan Repol lantaran politisi Golkar itu diduga membuat statmen di sebuah media online terhadap Jefry.
"Ada sebuah pernyataan terlapor di sebuah media online. Pelapor tidak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke Polda," kata Guntur.
Sewaktu membuat laporan, Jefry didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan SH. Dalam laporan itu, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang adanya dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang.
Sementara itu, Repol mengaku sudah mengetahui akan berurusan dengan hukum atas laporan orang nomor 1 di Kabupaten Kampar itu. Ia juga mengaku tidak mengerti dengan laporan Jefry Noer.
"Saya coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkannya," kata Repol.
Namun Repol membantah telah mencemarkan nama baik Jefri Noer. Dia mengaku tidak pernah membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik Jefry Noer yang mengaku disebut Firaun dalam pemberitaan itu.
"Selama ini saya hanya menjalankan fungsi sebagai anggota dewan. Kritikan saya hanya terkait kinerja, tidak ada menjelekkan," kata Repol.
Informasi yang dirangkum di kepolisian, laporan ini berdasarkan pemberitaan sebuah media online. Dalam pemberitaan itu, ada pernyataan Repol yang menyebut Jefry sebagai raja zalim dan Fir'aun baru.
Namun belakangan diketahui, Media online lokal ini sudah meralat pernyataan Repol itu dan menghilangkan kata-kata 'Raja Zalim dan Firaun baru'. [pan]

