Polair Kepri gagalkan penyelundupan kayu campuran asal Sungai Tohor Meranti

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Polair Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan kayu asal Sungai Tohor Kabupaten Kepulauan Meranti di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (23/02/16) pagi. Dari Riau, Kapal Motor (KM) Tanpa Nama itu bertujuan ke Pulau Merak Karimun.
Informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Kapal XXXI- 2004 Ditpolair melaksanakan patroli dam melintas di perairan Merak Karimun pada posisi 00 58' 834" N 103 23 015 mendapati kapal KM.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati di atas kapal tanpa nama tersebut kurang lebih sebanyak 13 ton kayu campuran," terang Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Hero Bakhtiar, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi, Selasa siang.
Saat diperiksa, nakhoda kapal, SH (45), yang merupakan warga Batu Lipai Karimun serta dua Anak Buah Kapal (ABK) tak dapat menunjukan kelengkapan dokumen, salah satunya tidak ada Surat Keterangan Hasil Hutan (SKHH).
Pelaku diduga melanggar pada berlapis yakni UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, pasal 83 tentang mengangkut, membongkar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Serta UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun," papar Mudji.
Baik tersangka dan barang bukti, kini dibawa ke dermaga Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, guna proses lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kita masih dalami siapa pemilik kayu tersebut," tuturnya kembali. [red]

