Raup Rp40 ribu per karung

Polres Kuansing ungkap pemalsuan & penjualan pupuk antar propinsi, ini modusnya..

Polres Kuansing ungkap pemalsuan & penjualan pupuk antar propinsi, ini modusnya..

FOTO : Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi (Tengah) Melihay Langsung Penangkapan Pupuk Palsu

Beritariau.com, Kuansing - Berakhir sudah aksi 3 (tiga) orang warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing yang selama 3 tahun sukses menipu masyarakat dengan membuat dan mengedarkan pupuk palsu. Modus yang dilakukan yakni dengan mengoplos dan mengganti karung pupuk.

Pupuk oplosan yang diangkut melalui 1 Unit Mobil L 300 yang rencananya dibawa ke Batang Kering Propinsi Sumatera Barat, menjadi pengiriman terakhir bagi Kuncoro (54 tahun), Andika (24 tahun) dan Kusnun (56 tahun), lantaran dihentikan dan diamankan Petugas Patroli Sabhara Polres Kuansing, Jumat (19/02/16) sekitar pukul 06.00 wib.

"Mobil itu membawa pupuk yang diduga tidak sesuai dengan aslinya alias oplosan yang dibawa oleh saudara Hendri dan Kuncoro," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi, Jumat malam, menerangkan kronologi pengungkapan kasus itu.

Atas penangkapan itu, kemudian Petugas melakukan pengecekan ke rumah Kuncoro di Desa Geringging Baru dengan meminta bantuan Kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan.

"Ditemukan beberapa sak (karung, red) pupuk Non Subsidi jenis NK-DF, Jenis NK Gurita, Jenis Kisrit dan Jenis KCL Mutiara, serta Pupuk bersubsidi Jenis ZA," terang Edy.

Kuncoro, selaku pemilik, mengaku bahwa pupuk jenis KCL Mutiara adalah merupakan pupuk yang di oplos dengan cara mencampur pupuk jenis NK-DF dengan Pupuk Bersubsidi jenis Za.

Selain mengoplos, bersama kedua orang pekerjanya itu, Kuncoro juga merubah atau mengganti karung dari Pupuk Jenis NK Gurita menjadi Pupuk Jenis KCL Mutiara, serta mengganti karung dari Pupuk Dolomit menjadi Pupuk Kisrit.

Perbuatan ini, menurut Kuncoro, semata-mata ingin mendapatkan keuntungan. Ia mengaku meraup Rp40 ribu dari setiap karung pupuk palsu yang berhasil terjual. ‎Bisnis ini, kata Kuncoro, telah digelutinya selama 3 tahun.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan ratusan karung berisi pupuk sebagai berikut ; Pupuk KOL sebanyak 131 SAK, Pupuk ZA 20 SAK, Pupuk NKDF 84 SAK, Pupuk KISRIT 160 SAK, Pupuk NK GURITA 99 SAK.

Diamankan juga 1 unit mesin penjahit karung, 3 gulungan benang, 4 buah sekop, 2 buah saringan, 1buah baskom besar dan 1 unit mobil L 300. Selain membawa barang bukti, Polisi juga menyegel gudang pupuk tersebut dengan garis polisi (Police Line, red).

Atas perbuatannya, Kuncoro Cs dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yg tidak sesuai label, dipidana penjara 5 tahun dan denda 250 juta rupiah".

"Ini tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak sesuai label," jelas Edy. [red]‎