Berkas Dinyatakan Lengkap

Pembunuh anggota Kostrad TNI di Pekanbaru terancam hukuman mati

Pembunuh anggota Kostrad TNI di Pekanbaru terancam hukuman mati

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Pembunuh anggota Kostrad Kopda Dadi Santoso, Andi Firmansyah Harianja segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dijerat dengan pasal berlapis, Andi terancam hukuman mati. Sedangkan bos Andi, Zuaksa Gurning, yang diduga sebagai orang yang menyuruh masih diburu polisi, Jaksa dan TNI.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Adi Kadir menyebutkan, kepastian Andi bakal disidang setelah kejaksaan melimpahkan berkasnya ke pengadilan pada Kamis lalu.

"Setelah menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Adi Kadir, Jumat (19/02/16).

Meski telah dilimpahkan, tim jaksa Kejari Pekanbaru belum mendapat jadwal sidang Andi, begitu juga dengan majelis hakim yang akan menyidangkan.

"Jadwal belum dapat. Kalau jaksanya adalah Sukatmini dan Herlina Samosir," kata Adi Kadir.

Dalam dakwaan, Andi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Andi juga dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dakwaan pertama tentang pembunuhan, sedangkan dakwaan selanjutnya tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancamannya hukuman mati," tegas Adi.

Seperti diberitakan, Kopda Dadi Santoso ditemukan tewas di kawasan Purna MTQ Pekanbaru pada 26 Oktober 2015. Tim kesehatan penanganan korban bencana asap ini ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan Andi.

Dalam kasus ini, dari keterangan kepolisian, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi, yakni Zuaksa Gurning alias Caca Gurning.

Diketahui, Caca merupakan pengusaha yang masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.

Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri.

Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu. [pan]‎