Hak Politik Dicabut Selama 10 Tahun

Korupsi Bansos Bengkalis, Bekas Ketua DPRD Jamal Abdillah divonis tahun

Korupsi Bansos Bengkalis, Bekas Ketua DPRD Jamal Abdillah divonis tahun

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah, divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Bahkan, mantan politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu, hak politiknya dicabut selama 10 tahun, terhitung dia bebas dari penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Peknbaru, Kamis (11/02/16).

Jamal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Jamal Abdillah terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan," ujar Pudjoharsoyo.

Selain itu, Jamal juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar lebih. Satu bulan setelah putusan hukum tetap (inkrah) tidak bisa dibayar, maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara. Jika Jamal tak punya harta, dapat diganti kurungan 2 tahun penjara.

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dalam waktu 10 tahun, selesai terdakwa menjalankan hukuman," kata Pudjoharsoyo.

Atas putusan itu, Jamal melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Putusan itu lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU, Yusuf Luqita, yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar atau 7 tahun penjara. ‎JPU juga mencabut hak politik mantan politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) itu.

Dalam dakwaan JPU, Jamal didakwa merugikan keuangan negara Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Disebutkan ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.

Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000 Sebesar Rp2,7 miliar diduga diterima menguntungkan Jamal dan sisanya diterima beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, calo dan pengurus kelompok masyarakat. ‎Totalnya, Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, 5 anggota DPRD Bengkalis lainnya turut terseret hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh jadi tersangka dalam kasus korupsi berjamaah ini, namun sayang berkas perkaranya masih P19 di Kejati Riau. [pan]‎