Serang Satpol PP, 8 Perwira & 35 anggota Shabara Polda Riau akan dihukum

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Lantaran terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru pada awal Desember 2015 lalu, sebanyak 8 orang perwira dari Direktorat Sabhara Polda Riau dan 35 anggota polisi (Sabhara) dinyatakan bersalah.
Pekan depan, mereka dijadwalkan menjalani sidang disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke bagian Ankum (atasan yang berhak menghukum, red) Propam Polda Riau," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (11/02/16) malam.
Dijelaskannya, mereka dianggap sudah melanggar PPRI No 2 Tahun 2003. "Status mereka terperiksa. Tinggal menunggu jadwal sidang disiplin yang rencananya digelar minggu depan," sambungnya.
8 perwira itu, diduga tak membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, sebagaimana yang dibunyikan dalam PPRI No 2 Tahun 2003, Pasal 4 huruf H dan L.
Sementara 35 orang anggota Sabhara, dikenakan PPRI No 2 Tahun 2003, Pasal 3 Huruf G, Pasal 4 Huruf L serta Pasal 5 Huruf A.
"Untuk laporan pidana umumnya sudah ada mediasi diantara kedua belah pihak (Satpol PP dan Sabhara). Pelapor sudah mencabut perkaranya. Meski demikian, pelanggaran disiplinnya tetap kita proses secara internal," tukas Guntur. [pan]

