Diganjar 7 Juta Sekali Jalan
Edan! Demi upah, Pemuda ini bawa sabu asal Malaysia di lubang anus

Muhammad Irfan Saat Di Kantor Bea Cukai Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru - Muhammad Irfan (MI), seorang pemuda berusia 21 tahun hanya bisa tertunduk malu saat ditemui sejumlah awak media. Ia ditangkap oleh Petugas Bea Cukai lantaran membawa barang terlarang yakni narkoba. Ia rela lubang dubur atau anusnya dimasukkan dua kapsul berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 236 gram.
Kepada petugas Bea dan Cukai Pekanbaru, Irfan mengaku diupah Rp 14 juta membawa serbuk haram itu ke Pekanbaru dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia K439.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru Tri Budi Haryanto, Rabu (10/02/16) mengatakan, tersangka Irfan yang masih berusia 21 tahun itu juga sudah pernah beraksi serupa sebanyak 4 kali.
"Sebelum diamankan pihak Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, MI sudah empat kali lolos dengan modus yang sama," ujar Tri, diselah-selah konferensi pers di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Irfan membawa narkoba itu dengan cara memasukkan serbuk sabu-sabu ke dalam kapsul dengan total berat 236 gram. Nilai sabu tersebut sama dengan uang sekitar Rp 236 juta jika dijual ke konsumen di Pekanbaru.
"Dia (Irfan), diupah Rp7 juta untuk membawa satu kapsul. Jadi, karena dia membawa dua kapsul berisi sabu itu, tersangka diupah Rp14 juta," kata Kepala KPPBC Pekanbaru, Elfi Haris.
Ternyata, Irfan sudah biasa memasukkan sabu dalam kapsul ke lubang duburnya, bahkan sebanya lima kali. Namun ketika target peredaran sabu dengan tujuan Pekanbaru pertama kali dilakukannya, aksi Irfan berhasil digagalkan Bea dan Cukai yang memang berjaga di Bandara SSK II Pekanbaru itu.
"Biasanya, tersangka membawa sabu itu melalui transportasi laut ke daerah lain di Pantai Timur dan sudah empat kali. Ketika aksinya yang kelima tujuan Pekanbaru, kita amankan," kata dia.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, tersangka Irfan diduga kuat merupakan kurir sabu antar negara. Sebab, setiap beraksi dia selalu membawa narkoba dari negara Malaysia.
"Pengakuan yang bersangkutan, sabu itu dari Malaysia dan akan diantar kepada seseorang di Jalan Riau, Pekanbaru. Namun saat kita lacak siapa penerimanya, komunikasi malah terputus," ujar Iwan, yang turut dalam konferensi pers tersebut.
Namun sayang, baik Bea dan Cukai maupun kepolisian hanya mampu mengamankan Irfan sebagai kurir. Sedangkan bandar besar yang akan menerima sabu Irfan dan bandar narkoba yang menyuruhnya belum bisa ditangkap. Polisi hanya menduga-duga, Irfan merupakan sindikat kurir sabu Internasional.
"Sistem penyelundupan narkoba ini rapi, dugaan kita tersangka ini kurir internasional. Kemungkinan dia dari Kuala Lumpur terbang ke Pekanbaru tidak seorang diri," kata Iwan.
Iwan menduga, bandar narkoba di Malaysia yang menyuruh Irfan membawa sabu ke Riau, juga mengirim seseorang untuk mengintai Irfan jika tertangkap aparat negara.
"Ada yang mengawasi tersangka (Irfan) hingga barang sampai ke tangan si pemesan di Pekanbaru," kata Iwan.
Atas perbuatan konyolnya, Irfan dijerat pasal 103 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang. [pan]

