Ancam Gelar Aksi di Mabes Polri
Mahasiswa minta nama-nama ini jadi tersangka Korupsi Bansos Bengkalis

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Belasan massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut tuntas dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis. Hal itu disuarakan saat menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Riau, Selasa (09/02/16).
Massa Gemarak merasa tak puas meski kasus ini telah menjerat tujuh orang tersangka, mulai dari mantan Bupati Bengkalis, mantan Ketua serta anggota DPRD Bengkalis hingga seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Namun demikian, masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Riau segera menetapkan tersangka baru," sebut Koordinator Lapangan Aksi, Takim, di depan gerbang Mapolda Riau.
Mereka pun membeberkan sejumlah nama-nama yang disebut pantas jadi tersangka baru. Diantaranya, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Nanang Haryanto, Sofyan, Iskandar Budiman, Abdul Kadir, Firzal Furdoil, Misran dan Mira Roza.
Takim berpendapat, nama-nama tersebut itu diduga menikmati aliran Bansos yang disahkan DPRD Bengkalis dan dicairkan Pemkab Bengkalis pada tahun 2012. "Oleh karena itu, kami meminta Polda Riau tidak berhenti mengembangkan perkara korupsi Bansos pada tahun 2012," kata Takim.
Takim mengaku, pihaknya siap mengawal dan memberikan dukungan kepada penyidik Polda Riau untuk mengusut kasus tersebut. Takim juga meminta Polda Riau tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
"Dan apabila Polda Riau tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dana Bansos hingga ke pengadilan, maka kami akan membuat aksi di Mabes Polri," tegas Takim.
Beberapa menit setelah menyampaikan orasi dan tuntutannya, massa kemudian membubakan diri. Aksi ini berjalan dengan tertib dan dikawal ketat puluhan petugas.
Untuk diletahui, dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, Jamal Abdillah, Herliyan Saleh, Hidayat Tagor, Tarmizi, Rismayeni, Purboyo dan Azrafiani Aziz Rauf.
Dalam dakwaan Jaksa terhadap Jamal, disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.
Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun dana Rp2.779.500.000 dinikmati Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta. [pan]

