Inhil diduga pengedar ganja, PNS di Dinas Damkar Inhil diciduk

Inhil diduga pengedar ganja, PNS di Dinas Damkar Inhil diciduk

Ardiansyah, PNS di Dinas Damkar Inhil saat diamankan Sat Res Narkoba Polres

Beritariau.com, Inhil - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Inhil bernama Ardiansah (35 tahun). Warga jalan Pelita Jaya Parit15 Kecamatan Tembilahan Kelurahan Tembilahan Hilir Kabupaten Inhil itu, ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

"Dari dalam rumah tersangka (Ardiansah), petugas menemukan1 buah kotak rokok merek GG mild berisi 1 linting ganja dan 1 bungkus papper," ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Minggu (08/02/16).

Dikatakan Wicak, selain menemukan satu linting ganja, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Ardiansah juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam mengedarkan narkoba jenis ganja dengan total 16 paket ganja miliknya.

"Penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 1 unit HP merek Tiger warna hitam, 1 kantong asoi plastik hitam yg didalamnya berisikan 3 paket ganja sedang dibungkus dgn kertas koran. Serta 1 buah dompet warna biru didalamnya berisi 13 paket ganja kecil dibungkus dengan kertas," kata Wicak.

Dikatakan Wicak, Ardiansah ini ditangkap atas pengembangan dari tersangka peredaran narkoba sebelumnya, yakni Mardi (27 tahun), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Jalan Sei Beringin Gang Ingin Jaya  kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.

"Tersangka M (Mardi) ditangkap pada 06 Februari 2016 sekira pukul 14.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Inhil," terang Wicak.

Dari tangan Mardi, polisi menemukan barang bukti terkait peredaran narkoba berupa 1 unit HP Nokia warna hitam type N1280 ditemukan disaku depan sebelah kiri, uang tunai Rp 378.000, ditemukan disaku depan sebelah kanan.

Polisi juga mengamankan 1 buah tas koper warna hitam yang berisi Ganja, ditemukan dibelakang pintu kamar tidur tersangka Mardi.

"Kedua tersangka (Ardiansah dan Mardi) beserta barang bukti narkoba jenis ganja total berat sekitar 1 kilogram ganja milik mereka, dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Wicak. [pan]‎