Operator, Mandor beserta Alat Berat Diamankan

Pakai alat berat untuk buka kebun, Polres Rohil pergoki pembakar dan perusak hutan

Pakai alat berat untuk buka kebun, Polres Rohil pergoki pembakar dan perusak hutan

Kapolres Rohil AKBP Subiantoro bersama Tim Manggala Agni Temukan Alat Berat untuk Buka Kebun di Hutan

‎Beritariau.com, Rohil - Saat melakukan pengecekan dalam ‎penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menemukan sejumlah orang yang melakukan perambahan kawasan hutan dengan cara melakukan kegiatan perkebunanan di kawasan hutan terbakar.‎ Dari 6 orang yang diamankan, 3 orang jadi tersangka, 3 lainnya berstatus saksi.

FOTO : Kapolres Pelalawan AKBP Subiantoro Ikut Memadamkan Api yang Dibakar Perusak Hutan

"Awalnya, kami ke lokasi desa sungai Sei Gajah kecamatan kubu kabupaten Rohil yang terdeteksi lokasi terbakar sekitar 20 hektare berada di wilayah Jalan Dam II Kep Sei Segajah Makmur Kec Kubu," ujar Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, Minggu (07/02/16).

Subiantoro bersama anggotanya‎, turun ke lokasi lahan yang dibakar beserta aparatur pemerintahan dari kecamatan dan beberapa perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Provinsi Riau ( Team Menggala Agni) Bhabinsa dari TNI AD dan Forum Masyarakat gotong royong melawan karlahut Kepulauan Sei Gajah Makmur.

"‎Lahan yang terbakar yaitu semak belukar dan tanah gambut, dengan kedalaman api 2 hingga 3 meter," kata Subintoro.

Karena melihat ada upaya pembukaan lahan dengan cara membakar, Subiantoro langsung menyebar anggotanya di kawasan tersebut. Alhasil, polisi menemukan 3 orang yang berada di lokasi dan bekerja sebagai kernet alat berat yang digunakan untuk menggarap lahan itu.

Ketiganya yakni inisial An (16 tahun)‎ kernet alat berat warga Kepulauan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil,‎ Nur (16) juga kernet alat berat/ Beko, alamat Kep Sei Daun Kec Pasir Limau Kapas, Alex (50) sebagai tukang masak warga Kepualauan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Ketiganya saat ini diperiksa dalam statusnya masih sebagai saksi‎," ujar Subiantoro.

Selanjutnya, kata Subiantoro, pihaknya membagi 2 tim. Yakni tim 1 melakukan pemadaman api di lahan terbakar,  tim 2  melakukan penyisiran keberadaan Alat berat atau escavator yang bekerja di lahan terbakar tersebut.

"Setelah di Lakukan penyisiran sekitar 1 kilometer dari lokasi lahan yang terbakar, ditemukan 1 buah alat berat merk Hitachi yang di sembunyikan di rimbunan semak-semak hutan, operatornya melarikan diri," kata Subiantoro.

Dikatakan Subiantoro, status lahan pada koordinat lakasi lahan terbakar, menurut keterangan dari salah satu anggota Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, bahwa areal lokasi Karlahut tersebut di kategorikan Open Access pada Hutan Produksi atau Moratorium izin PIPPIB - 8.

Subiantoro menambahkan, Tim 1 Polres Rohil dibantu oleh masyarakat Kepulauan Sei Segajah Makmur terus melakukan pemadaman api dengan menggunakan 2 unit mesin air hingga berhasil dipadamkan.‎ Sedangkan Tim 2 yang melakukan pengejaran terhadap operator berhasil menangkap 3 orang pelaku.

‎"Ketiga tersangka yang berhasil kami amankan yakni inisial Sar (40 tahun) selaku operator Beko atau alat berat warga  Sei Daun Kec Pasir Limau Kapas Rohil, ‎Sar (35 tahun) operator Beko atau alat berat,‎ dan MS (54 tahun) selaku mandor atau pengawas pekerjaan alat berat, warga Teluk Piayi Pesisir," terang Subiantoro.

Selanjutnya terhadap ke 3 tersangka ini, kata Subiantoro, dilakukan pemeriksaan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiga pelaku di persangkakan telah melakukan Tindak pidana sebagaimana Ketentuan Undang-undang  RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan kawasan hutan Jo UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah  satu unit alat berat atau Excavator merek Hitachi zakis 210 warna orange. 17 buah jeregen ukuran 32 liter dalam keadaan kosong, 1 unit mesin air merek bamboo B-GWP 30 warna putih.

"Serta 1 unit mesin lampu merek Tiger TG 2800 warna merah. 1 buah drum kosong diduga untuk isi air. 1 gulung selang air warna merah panjang 50 meter. 1 buah selang penyedot air warna biru panjang 5 meter. Seluruh tersangka dan alat bukti  dibawa ke Polres Rohil untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus ini," pungkas Subiantoro. [pan]‎