Nunggu pembeli, Pengedar Sabu di Pelalawan diciduk Polisi

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pelalawan - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial OR (33) saat menunggu pembeli sekaligus pelanggan bisnis haramnya. Warga dusun Mekar Sari RT 001 RW 001 Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang itu kaget dan tak berkutik ternyata yang datang polisi kemudian menangkapnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga, Minggu (07/02/16) mengatakan penangkapan terhadap OR berkat informasi dari masyarakat yang resak atas perbuatan pelaku selama ini nekat transaksi narkoba di Simpang Langgam I jalan Lintas Timur KM 39 Dusun Lubuk Ogung kecamatan Bandar Seikijang, kabupaten Pelalawan Riau.
"Kemudian anggoat reskrim narkoba berhasil mengamankan tersangka OR ketika sedang menunggu pelanggannya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan brang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri yang dibungkus dengan tisu dan plastik klep bening," kata Ade Johan.
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku di jalan lintas timur km 40 dusun baboko desa lubuk ogung Kecamatan Bandar Seikijang yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan kepala dusun.
Di rumah OR, polisi kembali menemukan narkoba jenis sabu yang dibagi-bagi dalam beberapa paket. Yakni sabu-sabu paket 700 ribu, sabu sabu paket 300 ribu, sabu-sabu paket 150 ribu, sabu-sabu paket 150 ribu.
"Petugas juga mengamankan timbangan digital 2 unit, plastik bening klep merah 1 bungkus besar, dompet beserta uang Rp 2 juta, KTP, STNK R2, 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX, 1 botol permen merk xilitol yang digunakan untuk menyimpan sabu yang telah dijadikan paket kecil," terang Ade Johan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Seikijang proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ade Johan. [pan]

