Dua Bulan DPO, Penganiaya di Kantor Camat Kampar Timur Diciduk Polisi

ME alias EL (30), warga Kampung Panjang, Kampar Utara ini berhasil dibekuk polisi pada Rabu (20/01)
Beritariau.com, Kampar Timur - Jajaran Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Kantor Camat Kampar Timur, 3 November 2015 lalu.
ME alias EL (30), warga Kampung Panjang, Kampar Utara ini berhasil dibekuk polisi pada Rabu (20/01), setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andrianto alias Andi (30), warga Dusun Boncah, Desa Kampar, Kecamatan Kampar Timur.
Kapolsek Tambang AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiayaan ini.
"Tersangka ME alias EL saat ini telah diamankan di Polsek Tambang. Petugas juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan ini," katanya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 03 November 2015 lalu, di Kantor Camat Kampar Timur. Pada waktu itu, Andrianto alias Anto sedang duduk di lobi Kantor Camat Kampar Timur, tiba-tiba datang tersangka ME alias EL dengan mobil Honda Jazz.
ME masuk ke lobi kkantor tersebut sambil memegang Helm di tangan kiri dan tangan kanannya dimasukkan ke dalam helm tersebut. Sesaat kemudian, ME menyerang Andrianto menggunakan pisau cutter ke arah muka korban yang mengenai hidung dan bagian pipi sebelah kiri.
Akibat penganiayaan ini, Andrianto mengalami luka di bagian wajah, sementara itu tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambang. [pan]

