Jadi Tersangka Karhutla, Manager PT LIH kok Tak Masuk Sel?

Jadi Tersangka Karhutla, Manager PT LIH kok Tak Masuk Sel?

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan Manager Operasional PT Langgam Intri Hibrido (LIH), Frans Katihokang masuk ke tahap pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Namun hingga saat ini, Frans tidak kunjung dibui.

"Ya Benar. Tersangka FK dari PT LIH, kita limpahkan atau tahap II ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (20/1).

Guntur menjelaskan, Frans merupakan satu dari lima orang tersangka yang mewakili perusahan yang jadi tersangka.‎ FK yang menjabat selaku manager operasional lapangan, diduga melakukan kelalaian, sehingga konsesi kebun perusahaan seluas 533 hektar terbakar. 

"Dengan luas lahan ini, pihak perusahaan diduga hanya menerjunkan empat orang saja untuk memadamkan api ketika itu," kata Guntur.

Bahkan saat itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga menemukan fakta lain, dimana PT LIH tidak memiliki fasilitas memadai untuk pemadaman api. Hasil temuan berikutnya, perusahaan ini hanya punya satu mesin pompa air. 

"Selain FK, kita juga sudah menetapkan satu tersangka mewakili perusahaan (PT LIH) yaitu INW. Namun berkasnya belum lengkap," kata Guntur.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. 

"Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka FK untuk selanjutnya disidangkan," kata Mukhzan.

Adapun alasan Fran tak berada di balik jeruji penjara adalah karena tersangka berstatus tahanan kota. Mukhzan menyebutkan bahwa proses penahanan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. 

"Itu kewenangan Kejari Pangkalan Kerinci," ucap Mukhzan. [pan]