Potensi Kerugian Negara Dari Pendapatan Daerah

Pemko dan DPRD Pekanbaru Kompak Diamkan Pujasera Buka Room KTV Tanpa Izin? Aktivis Bakal Unjuk Rasa

Pekanbaru - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Satpol PP dan Disperindag, Senin (23/12/24) malam lalu, ternyata belum menyasar ke KTV Room yang disediakan oleh seluruh lokasi Pujasera di Pekanbaru.

"Kami kira Sidak itu menyeluruh ke lokasi Room KTV yang dibuka oleh Pujasera. Ternyata bukan. Apakah Pemko dan DPRD sengaja kompak mendiamkan? Kenapa tidak kunjung bertindak? Patut diduga ada unsur pembiaran pelanggaran Perda. Potensi kerugian negara atas kurangnya Pendapatan Daerah dari sektor KTV Pujasera semakin terlihat," ungkap Ketua Umum LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), Nardo Ismanto, SH, Jumat (27/12/24).

Terkait skandal pembiaran ini, Generasi Muda Pekanbaru (GMP) mengecam keras sikap Pemko Pekanbaru termasuk DPRD Pekanbaru selaku fungsi Pengawasan.

"Harusnya mereka bergerak cepat. Kami telusuri ternyata aktivitas Room KTV di Pujasera ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Apakah ada SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Menjual Minuman Beralkohol) atau SKP (Surat Keterangan Pengecer) atas nama pwngelola KTV, bukan atas nama Pengelola Pujasera," kata Koordinator, GMP, M Taqin, secara terpisah.

Atas lambannya kinerja lembaga-lembaga tersebut yang mengakibatkan bocornya Pendapatan Daerah, Taqin menegaskan pihaknya sudah menggelar konsolidasi dan dalam waktu dekat akan turun berunjukrasa ke Pemko, DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Surat Demo sudah kita layangkan ke Mapolresta Pekanbaru. Dalam waktu dekat kita akan turun ke jalan," tegas Taqin

Sebelumnya dipaparkan Nardo, saat ini, hampir seluruh Restoran dengan label Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) atau Food Court di Pekanbaru menyediakan Room Karaoke TV (KTV).

"Pujasera atau Food Court sediakan Room KTV diduga tanpa izin Tempat Hiburan Malam. Izinnya mungkin restoran, tapi diam-diam bangun KTV. Katanya, ruang makan VIP, tapi kok isinya tak beda jauh dengan KTV Hiburan Malam. Ada pemutaran lagu dan lainnya. Tagihan  room KTVnya dikenakan dan dibayar di kasir restoran. Ini kenapa dibiarkan Disperindag dan Satpol PP? Ini kan kebocoran PAD. Harusnya KTV diurus izinnya, peruntukan IMBnya dan izin lain-lain. Potensi kerugian negara ini tetap masuk indikator Korupsi," kata Nardo.

Investigasi LSM AMATIR, kata Nardo, hal tersebut ditemukan disejumlah Pujasera atau Food Court yaitu : Pujasera 88 Jalan Sultan Syarif Kasim, Pujasera 168 Jalan M Yamin, Becak Wings Food Court Jalan Riau dan Pujasera Hash Food Court Jalan Angkasa.

Pujasera itu diduga melanggar izin yang di keluarkan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pasalnya, izin yang dikeluarkan adalah izin restoran atau foodcourt. Namun, menyediakan KTV dan Minuman Beralkohol.

"Selaku penegak Perda, kenapa Satpol PP mendiamkan hal tersebut? Terang-terangan di depan mata mereka (Pujasera atau Food Court) buka room KTV modus ruang makan VIP," tanya Nardo.

LSM Amatir menuding pada pelaksanaannya sebagian besar Pujasera di Pekanbaru seakan memanipulasi serta melakukan pelanggaran izin yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru guna meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

"Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha ini sudah keterlaluan serta berpotensi merugikan keuangan negara," tegasnya.

Nardo menjelaskan, Izin karaoke, serta izin menjual minuman beralkohol termasuk usaha beresiko sehingga pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

LSM Amatir mempertanyakan kinerja Pemerintah kota Pekanbaru sendiri selaku pemberi izin serta yang berwenang melakukan pengawasan diminta mematuhi Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002.

"Seharusnya usaha karaoke yang menyediakan minuman alkohol dan memperkerjakan wanita penghibur harus memiliki Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) yang dikeluarkan Kemenparekraf. Kita duga sejumlah Pujasera di Pekanbaru tidak memiliki Sertifikat tersebut. Serta diduga adanya upaya memuluskan pemberian izin," kata Nardo.

Hal ini, ujungnya berpotensi dalam penyelewengan pungutan pajak yang seharusnya menjadi Hak Pemerintah kota Pekanbaru.

Diketahui berdasarkan Perda Pekanbaru, tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik  Bar/Pub/Klub/ Diskotik telah ditentukan berdasarkan luas, dimana usaha dengan Luas < 120 m2  Rp. 400.000,00 /bulan, Luas 120-240 m2 Rp. 800.000,00 /bulan, Luas 240-500 m2 Rp. 1.200.000,00 /bulan, Luas 501-1.000 m2 Rp. 1.700.000,00 /bulan dan Luas > 1.000 m2 Rp. 2.500.000,00 /bulan

Penelusuran LSM Amatir, sebagian besar pujasera yang ada di Pekanbaru memiliki luas lebih 1.000 m2.

Sebagai contoh, Pujasera 88 yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim memiliki luas sekitar 1.800 m2 dan diwajibkan membayar pajak sebesar Rp2.500.000 perbulan.

"Misalnya, jika Pujasera88 mau membuat izin Hiburan Karaoke, maka, sesuai Perda,  Izin hiburan yang dibolehkan atau dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dengan ketentuan Jarak lokasi/temapt usaha hiburan minimal 1000 meter dari tempat ibadah. Faktanya, Pujasera 88 yang berlokasi di jalan Sultan Syarif Kasim hanya berjarak sekitar 100 meter dari Musholla Ansyarullah yang berlokasi di GG Keluarga, kecamatan Limapuluh kota, Kota Pekanbaru," paparnya lagi.

"Tak hanya itu, mereka menyediakan Pendamping Lagu (PL) berkedok Sales Promotion Girl (SPG) Minuman Bir tapi tidak berpakaian seragam merk bir," sambungnya lagi Nardo. (*)