Tak hanya Herliyan, nama-nama ini tampak "aman" dalam pusaran kasus korupsi Bansos Bengkalis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, terus bergulir di Polda Riau. Namun, terkesan belum transparan.
Pasalnya, hingga kini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau belum juga menahan Herliyan Saleh yang ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu. Sedangkan sejumlah tersangka lainnya, sudah mendekam di sel tahanan.
Polisi mengaku, dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hal ini dilakukan sebelum nantinya kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (05/01/16).
Pemeriksaan saksi ahli itu, untuk dimintai keterangan terkait aturan administrasi pemerintahan.
"Keduanya kan berasal dari unsur pemerintahan. Satu tersngka mantan Bupati (Herliyan Saleh). Satunya lagi, Kabag Keuangan (Pemkab Bengkalis). Surat permintaan ke Kemendagri sudah kita kirim beberapa waktu lalu," kata Guntur.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf. Pemeriksaan terhadap keduanya dalam status sebagai tersangka. Namun Guntur belum bisa memastikan ditahan atau tidaknya kedua tersangka itu saat diperiksa.
"Sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya. Kalau soal penahanan itu tergantung penyidik yang menanganinya, belum bisa dipastikan sekarang," pungkas Guntur.
Dalam kasus ini, selain dua tersangka yang disebut di atas, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Satu diantaranya, Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sedangkan terhadap tersangka Purboyo ditahan pada Selasa (01/12/15) lalu. Dua hari berselang, tiga tersangka lainnya, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Kini keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Hal ini terkuak dari surat dakwaan terdakwa Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.
Dari realiasi pencairan dana hibah itu yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500.000 termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam dakwaan jaksa juga tertulis, sejumlah pejabat lain yang memperkaya diri sendiri. Yakni sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta.
Selain itu, ada juga nama-nama yang dalam dakwaan disebut terlibat namun hingga kini masih bebas dan belum dijerat antara lain ; Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta dan Amril Mukminin Rp10 juta.
Amril sendiri, kini terpilih menjadi Bupati Bengkalis periode 2015 - 2020 hasil pemilukada Bupati pada 9 Desember lalu. [Pan]

