Oknum Polisi di Pekanbaru jualan ribuan liter minyak tanah ilegal

Oknum Polisi di Pekanbaru jualan ribuan liter minyak tanah ilegal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengamankan sedikitnya 7.000 liter minyak tanah ilegal, yang tak dilengkapi dokumen lengkap. Minyak ilegal itu diketahui berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan ditampung di sebuah rumah milik anggota polisi di Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menjelaskan, penangkapan minyak tanak ilegal itu dilakukan disebuah rumah milik anggota Polri yang berdinas di Polres Kuansing berinisial M di Jalan Gajah Mungkur/Harapan Raya Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (04/01/16) malam tadi, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dilokasi penangkapan, juga diamankan pemilik usaha seorang wanita berinisial RH alias ibu Laban dan pria berinisial U," ujar Putut, Selasa (5/1) pagi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truck Toyota Dyna bermuatan minyak tanah sekitar 7000 liter, 1 unit mobil pick up, 2 unit mesin merk Robin berikut selang, 1 unit timbangan, 20 drum kosong.

"Serta puluhan jirigen dan sepuluh Babytank kapasitas 500 liter serta  3,5 Kg karung berisi serbuk yang disinyalir digunakan untuk memurnikan atau menjernihkan minyak tanah," kata Putut.

Menurut Putut, di rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyalinan dan penjernihan minyak tanah. Modusnya yakni dengan menyalin minyak tersebut dari mobil truk ke babytank berkapasitas yang sudah disiapkan di rumah seorang polisi inisial M.

"Untuk oknum polisi berinisial M yang merupakan pemilik rumah, kita masih mendalami sejauh mana keterlibatannya. Jika nantinya terbukti kita proses," pungkas Putut. [Pan]