Mantan Kadishub Dumai dapat Korting 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kadishub Dumai dapat Korting 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Taufik S Sos mendapatkan korting 1,5 tahun.

Dalam kasus dugaan korupsi retribusi dana parkir Terminal Barang Pelabuhan Dumai ini, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Taufik selama 5 tahun 6 bulan penjara. Namun Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menurunkan hukuman menjadi 4 tahun penjara.‎ Alias dikorting 1,5 tahun.

"Dari salinan petikan banding atas nama terdakwa Taufik S.Sos, PT Riau menjatuhkan hukuman selama 4 tahun tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denni Sembiring SH Senin (4/1) di PN Pekanbaru.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Amin Ismanto SH. Menghukum terdakwa Taufik selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan. Sementara seorang bawahannya di Dishub Kota Dumai, Acontina Situmorang dihukum 1 tahun penjara.

Dugaan korupsi yang dilakukan Taufik S.Sos terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Yakni semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Dumai.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dumai menilai terdakwa bersama Acontina secara bersama-sama telah menggelapkan dana restribusi parkir di terminal barang pelabuhan Kota Dumai. Dari perhitungan Jaksa, perbuatan Taufik mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta [pan]