Penjara Tuding Bupati Kampar Terlibat Korupsi Rp 100 Miliar Lebih

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) menuding Bupati Kampar Jefry Noer terlibat pada sejumlah korupsi hingga ratusan miliar rupiah.
Bahkan beberapa kasus tersebut belum tuntas ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Salah satunya dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Kampar Kiri untuk perkebunan yang diduga fiktif. Kasus ini merugikan negara Rp 102 miliar lebih.
"Pernyataan kerugian ini dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Apalagi yang ditunggu oleh Kejati Riau," ujar Ketua LSM Penjara Sunardi dalam orasinya di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (4/1).
Menurut Sunardi, audit yang dikeluarkan BPK ini bisa jadi pembuka untuk mengusut dugaan korupsi. Dengan demikian, Kejati hanya mencari salah satu bukti lagi.
"Apakah BPK itu bukan lembaga negara, kenapa Kejati tidak mengakui auditnya. Tunggu apalagi, salah satu bukti sudah ada, tinggal cari yang lain," tegas Sunardi.
Pembukaan lahan seluas 12.600 hektar di Kampar Kiri diduga menyalahgunakan dan menyimpangkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 599/Kpts-II/1996.
"Penggunaan SK menteri itu dalam pemberian izin perkebunan oleh Bupati Kampar telah melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Sunardi.
Apalagi, sebut Sunardi, pengelolaan perkebunan itu telah menggunakan PT Rimba Seraya Utama dan PT Agro Abadi II. Dua perusahaan itu telah mendapat pinjaman uang negara atas izin yang dikeluarkan Bupati Kampar dengan kerugian ratusan miliar. [pan]

