Migor Curah Non SNI Beredar Bebas, Pemko Surati Industri CPO di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru akan menyurati beberapa perusahaan industri minyak goreng (migor) di Riau untuk mengawasi peredaran minyak goreng curah non-SNI.
Upaya ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian 35/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib yang akan berlaku 26 Maret 2016 mendatang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagngan Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Riau memiliki beberapa industri turunan minyak nabati baik perusahaan dalam negeri maupun asing.
Untuk distribusi minyak goreng curah non-SNI ke Pekanbaru, jumlahnya mencapai 1,9 juta ton per tahun.
“Riau adalah salah satu daerah industri kelapa sawit terbesar di Indonesia. Ada beberapa perusahaan ternama yang akan kami surati agar tidak lagi memproduksi minyak curah non-SNI,” katanya, Selasa (5/1).
Ia mengatakan seharusnya pihak industri tertib dan mematuhi syarat-syarat untuk memproduksi minyak goreng SNI dan berkemasan, meskipun pihak industri harus mengeluarkan biaya lebih.
“Jika tidak Tertib, kami akan membawanya ke ranah hukum. Hal ini melanggar Undang-undang no. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Irba.
Pemkot Pekanbaru sudah mulai mengawasi peredaran minyak goreng curah di beberapa pasar di Pekanbaru. Dia meminta kepada para pengusaha untuk tidak menjual minyak goreng curah non-kemasan dan menggantinya dengan minyak goreng SNI.
Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. [red]

