Dua Kali Mangkir, Mantan Dirut Sarimadu Dipanggil Paksa Kejati

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau, Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Bangkinang, HM Hafaz bakal dijemput paksa.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis, Jumat (18/12) mengungkapkan, M Hafaz merupakan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di bank tersebut pada tahun 2009 hingga 2012.
"Dia sudah dua kali dipanggil tapi tak pernah datang," ujarnya.
Panggilan kedua Hafaz dilakukan pada 17 Desember 2015. Atas panggilan itu, Hafaz meminta waktu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau 15 hari kerja setelah peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2015 lalu.
"Yang jelas, kita akan layangkan panggilan ketiga. Tak datang juga, kita jemput paksa," tegas Rahmad.
Hafaz dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dengan kerugian Rp4 miliar akibat penyelewengan uang Bank plat merah tersebut. Hal itu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Masih untuk pemberkasan. Itu, pemeriksaan tambahan. Kita harap dia kooperatif," pungkas Rahmad.
Perbuatan tersangka yang merupakan Direktur PD BPR Sarimadu itu, terjadi pada bulan September 2009 hingga 2010. Dimana tersangka mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.
Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011. Tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.
Atas perbuatan tersangka itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[pan]

