Kasus Empat Penambang Emas Ilegal Kuansing Sudah Masuk Kejari

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Taluk Kuantan - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi, Kamis (17/12) siang melimpahkan perkara perkara empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Teluk Kuantan.
"Tersangka dan seluruh berkas perkaranya, termasuk seluruh barang bukti sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Musabi kepada wartawan.
Dijelaskan Musabi, keempat pelaku ini yaitu Suherman, Misno, SUgiman dan Putra diduga telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
Para pelaku ditangkap pihak kepolisian pada 28 Oktober 2015 lalu saat sedang beroperasi.Adapun barang bukti yang diamankan saat pelaku ditangkap antara lain satu buah ember, potongan paralon, karpet, dulang dan air raksa yang digunakan pelaku dalam melakukan aktivitas tambang liarnya.
"Ini merupakan salah satu bukti kita, kalau jajaran Polres Kuansing sangat komit untuk memberantas aktifitas PETI di Wilayah Kuansing," pungkas Musabi.
Kasus PETI di Kuansing bagaikan sebuah polemik di Kabupaten Kuansing. Bahkan jika membahas mengenai Pertambangan ilegal atau dikenal dengan istilah PETI (Penambang Tanpa Ijin) ini, Pemkab Kuansing sepertinya kewalahan untuk mengatasi. Meskipun polisi berkali-kali menangkap warga yang diduga menjalankan usaha penambangan ilegal ini.
Berdasarkan data Dinas Pertambangan tahun 2013, setidaknya ada sekitar 12.413,37 hektar lahan di Kuansing yang memiliki kandungan emas aluvial baik di daratan maupun diperbukitan.
Emas aluvial adalah potensi emas dalam bentuk butiran yang ada di permukaan dan dekat permukaan dan sudah pernah menjadi tempat pencarian emas di masa lalu dengan alat-alat sederhana oleh masyarakat.
Bertahun-tahun yang lalu, masyarakat sudah banyak yang melakoni penambangan secara sederhana dan tak mengantongi perizinan. Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan izin bagi pemilik modal besar untuk membuka usaha penambangan. Dari sini akhirnya muncul polemik penambang liar di Kuansing. [*]

