Percerian di Rohul Masih Tinggi, 528 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangarayan - Jelang akhir tahun 2015, sedikitnya 528 perkara telah diterima dan disidangkan oleh pengadilan agama (PA) Pasir Pengarayan. Baik berupa sidang gugatan perceraian maupun sidang harta warisan.
Humas pengadilan agama Pasir Pengarayan, Zulkifli, Selasa (1/12/2015) mengatakan, berdasarkan fakta dalam persidangan terungkap, kebanyakan gugatan berasal dari kalangan wanita atau istri.
Hal ini dipicu antara lain faktor ekonomi keluarga karena suami malas bekerja sehingga kebutuhan keluarga tidak terpenuhi. Ada juga pengaruh hiburan malam atau kafe-kafe, karena suami sering ke kafe sehingga kebutuhan keluarga di kesempingkan. Termasuk juga pengaruh media sosial seperti facebook, internet, telpon, cekcok dalam rumah tangga dan pengaruh kemajuan eraglobalisasi.
"Kita prediksi akhir Desember nanti, jumlahnya diperkirakan akan bertambah karena masih ada sisa waktu satu bulan lagi menjelang akhir tahun 2015," ujarnya.
Jika kita bandingkan dengan tahun 2014 lalu. pengadilan agama telah menyidangkan 530 kasus. Baik gugatan cerai, harta warisan, hak asuh anak dan berbagai kasus lainnya. Sedangkan tahun ini hingga sampai 1 Desember 2015 sebanyak 528 kasus yang diterima oleh PA dan sudah menjalani proses persidangan. [cp]

