Kadisnaker Pekanbaru: Penahanan Ijazah Karyawan, Tak ada Dasar Hukumnya!

Kadisnaker Pekanbaru: Penahanan Ijazah Karyawan, Tak ada Dasar Hukumnya!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen menegaskan bahwa penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepada wartawan, Selasa (1/12), ia juga mengakui bahwa praktek tersebut dunia kerja, masih menjadi problematika sampai saat ini.

Bahkan Jhonny pun mengaku bingung, sebab, kebijakan yang dibuat oleh perusahaan itu tidak ada landasan hukum maupun UU Ketenagakerjaan yang tertuang didalamnya.

“Apa dasar perusahaan menahan? Kenapa mereka tidak yakin dengan karyawannya? Kalau tidak yakin, kenapa ditempatkan dan dipekerjakan," ujarnya.

Apabila penahanan ijazah ini terjadi, sebenarnya bisa dilaporkan ke ranah hukum, bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan atau perampasan. Tapi problem sekarang tenaga kerja kita takut terkena dampaknya.

Selain problematika penahanan ijazah, ada beberapa masalah ketenagakerjaan yang ada di Pekanbaru. Diantaranya, terkait keseriusan perusahaan dalam melakukan sosialisasi ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun 2015, lebih dari 2000 perusahaan beroperasi di Kota Pekanbaru. Dari jumlah itu, hanya 275 perusahaan yang melakukan sosialisasi di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, pelaporan ke dinas juga dilakukan oleh orang yang tak berkompeten.

“Banyak perusahaan mengutus orang yang kurang kompeten dalam persoalan tenaga kerja kepada kami. Memang sebagian tenaga kerja sudah jalan dan diterima. Namun ada pula orang yang sudah diterima masih banyak yang belum melaporkan baik laki-laki dan perempuan, dan kelompok umur serta jabatan,” kata Jhonny,

Selain itu, dia menyebutkan, persoalan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan juga banyak terjadi. Katanya, sebagian ada yang sudah diproses sampai ke jalur hukum dengan menyertakan barang bukti serta didampingi tim dari pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

“Ada 2 sampai 3 perusahaan yang bermasalah. Persoalan itu salah satunya terkait masalah uang lembur dan gaji di bawah upah minimum kota,” terangnya. [*]