Saling Lapor, Rektor dan Dosen UIN Suska Riau Jadi Tersangka

Beritariau.com, Pekanbaru - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka. Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan ringan kepada dosen yang protes soal kebijakan di kampus.

Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Khairunnas jadi tersangka 30 Agustus setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Rektor UIN Suska Riau (Prof Khairunnas) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik," tegas Asep, Sabtu (7/9/2024).

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim surat penggilan kepada Prof Khairunnas. Prof Khairunnas akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11. Kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," kata Asep.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui, keributan antara dosen dan Prof Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Saat di ruangan, Khairunnas mengatakan ia nyaris dipukul dan diludahi. Khairunnas yang tak terima melaporkan ketujuh dosen yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin juga masuk daftar ketujuh dosen dilaporkan.

1 Dosen UIN Suska Riau Juga Jadi Tersangka 

Tak hanya Prof Khairunnas, seorang dosen bernama Rhony Riansyah juga berstaus yang sama. Rhony jadi tersangka usai dilaporkan Prof Khairunnas atas dugaan penghinaan saat cekcok dengan dosen. Dalam laporannya, ada 7 dosen yang dilaporkan atas dugaan penghinaan.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor. Namun yang jadi tersangka satu orang atasnama Rhony," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).

Rhony ditetapkan tersangka pada waktu yang sama dengan Prof Khairunnas, yakni 30 Agustus lalu. Tak hanya waktu saja yang sama, pasal yang diterapkan juga terkait penghinaan ringan.

"Sama-sama penghinaan ringan. Rektor itu dilaporkan oleh dosen atasnama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," kata Asep.

Setelah menerima laporan rektor dan juga dosen, polisi langsung memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi ahli bahasa terkait kalimat kedua pihak yang dilaporkan atas dugaan penghinaan.

Hasilnya, ahli bahasa menyatakan kalimat yang dilontarkan rektor dan dosen masuk dalam penghinaan ringan. Setelah gelar perkara, polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan sama, yakni Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Jadi sama-sama tersangka dan kita sudah kirim surat panggilan sebagai tersangka pada 11 September mendatang," kata Asep. (*)