Asap Hilang, Gerakan #MelawanAsap Tak akan Berhenti!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hampir tiga minggu terakhir ini, papan ISPU menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada di level baik. Kabut asap hilang dan gerakan massa yang rutin memenuhi jalan-jalan protokol juga menghilang.
Riuh dan keramaian melawan asap di media sosial juga semakin mengecil gaungnya. Meski demikian, empat warga Riau memastikan gerakan #melawanasap tidak terhenti.
Jumat (13/11) kemarin, keempat orang menyatakan untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yakni terkait praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah mengakibatkan warga Riau selama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar dan hak konstitusional untuk mendapat lingkungan hidup yang sehat.
“Penerbitan izin di lokasi yang tidak tepat, penegakan hukum yang lemah, serta tidak adanya sistem proteksi terhadap masyarakat korban asap merupakan cermin negara alpa, sehingga selaku Warga Negara kami menggunakan hak untuk mengajukan gugatan guna memastikan agar kealpaan tersebut tidak terulang, dan pola tata kelola segera dibenahi,” ujar Woro Supartinah, Kordinator Jikalahari, salah satu Penggugat.
Dari sisi kesehatan, setiap tahun ada puluhan ribu masyarakat Provinsi Riau menderita ISPA. Pada tahun 2015, Badan Nasional Penganggulangan Bencana merilis ada 79.888 orang penderita ISPA. Bahkan tahun ini asap paling tidak sudah merenggut 5 jiwa di Kota Pekanbaru.
“Fakta di atas harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam menerbitkan kebijakan guna mencegah laju kerusakan lingkungan, sehingga asap tidak lagi hadir di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya,“ ujar Riko Kurniawan Direktur WALHI Riau.
Penggugat lainnya, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Al Azhar menyatakan kebakaran hutan-tanah (lahan) yang menyebabkan asap yang masif adalah buah dari kebijakan tidak adil pemerintah di bidang agraria.
"Korporasi diberi hak menguasai sekitar 65 persen hutan-tanah di Riau, yang pemanfaatannya amat eksploitatif, mengabaikan nilai, norma dan kearifan adat-budaya Melayu yang menjunjung tinggi kebersamaan, kesederhanaan, dan berbagi, serta memantangkan keserakahan," katanya.
Dengan faktar-fakta tersebut, gugatan CLS tersebut didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Melawan Asap Riau, Indra Jaya.
“Mudah-mudahan pengajuan notifikasi ini, bisa mengingatkan masyarakat Riau lainnya, agar melawan asap tidak boleh berhenti. Apa yang kita sampaikan hari ini harus terus berlanjut guna memastikan asap tidak kembali hadir di Riau. Selain itu, notifikasi ini kiranya bisa melancarkan rencana penggunaan langkkah hukum lain yang sedang tersendat, seperti class action dan lainnya” kata Heri Budiman, salah satu penggagas Grup Facebook #melawanasap yang juga menjadi Penggugat.[*]

