Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Rohul

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangarayan - Satuan reserse kriminal narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan dua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (12/11) kemarin.
Kasatres kriminal narkoba Polres Rohul, Iptu Dasril Jum'at (13/11) mengungkapkan, dua tersangka D dan R ini merupakan warga Rambah Samo.
Penangkapan terhadap pelaku dibarengi dengan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 550 ribu, sabu-sabu 30 gram, bong, timbangan digital, gunting, hp samsung dan plastik bening diduga sebagai bungkus untuk eceran penjualan sabu.
Total sabu-sabu tersebut sebanyak 10 bungkus. Dimana dua bungkus besar berisi sabu satu guncang masing-masing berat 5 gram. Sedangkan 8 bungkus lagi setengah guncang atau 2,5 gram jika diuangkan total sabu senilai Rp 50 juta.
Dari pengembangan dilakukan Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dasril bersama 4 personel, tersangka Rsd mengakui barang haram didapatnya dari tersangka Rm, warga Rambah Samo.
Sekira pukul 21.30 WIB, tersangka Rm berhasil dibekuk. Tersangka ini mengakui sabu tersebut ia dapat dari salah seorang warga diPasirpangaraian.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Dasril..
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 undang nomor 35 thun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan. [cp]

