Dua Mantan Ketua DPRD Bersaksi di Sidang Korupsi APBD Riau

Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua mantan Ketua DPRD Riau dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 hari ini, Kamis (12/11).
Keduanya adalah Ketua DPRD periode 2009-2014 Johar Firdaus dan periode 2014-2019 Suparman. Saat ini, Suparman juga menjadi calon Bupati Rokan Hulu di pilkada mendatang.
Ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Pulung Rinandoro, Rabu (11/11/2015) sudah menghadirkan kedua politisi partai Golkar itu ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Masrul.
Sehari sebelumnya, jaksa juga menghadirkan empat anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Mereka adalah Zukri Misran dari PDIP, Politisi Demokrat Toni Hidayat dan Koko Iskandar dari Demokrat, serta Politisi Partai Golkar Supriati.
Sedangkan dua saksi lainnya, Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Riki Hariansyah, batal bersaksi. Rencananya, keduanya akan dikonfrontir oleh Jaksa KPK pekan depan.
JPU Pulung menjelaskan, Annas Maamun batal hadir dengan alasan sakit dan Mahkamah Agung hanya bisa memberi izin satu hari untuk terpidana kasus suap pengalihan lahan itu hadir sebagai saksi.
Untuk membuktikannya kondisi sakit Annas Maamun kepada hakim ketua majelis Masril, Jaksa KPK memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam sel. Dalam foto tersebut, terlihat juga Annas Maamun terbaring tabung oksigen di sebelah kanannya.
Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya selain sakit, Annas Maamun tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja.
"Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim, kami meminta untuk membaca (BAP) saja kesaksiaan Annas Maamun dalam persidangan berikutnya," kata Jaksa Pulung kepada hakim. [pan]

