Buka Hutan di Bengkalis, PT RRL Jamin Tak Usik Warga Tempatan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Rencana pembukaan hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Bengkalis oleh PT Rimba Rokan Lestari (RRL) menuai penolakan dari masyarakat.
Menanggapi penolakan ini, Humas PT RRL, Abdul Hadi menjamin bahwa hak-hak masyarakat tempatan tidak akan diusik apalagi digusur pihak perusahaan.
"Perlu kita luruskan soal rencana pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis, pihak perusahaan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang sudah bermukim cukup lama di kawasan yang sekarang masuk konsesi HTI," paparnya, Kamis (12/11).
Perusahaan juga akan melaksanakan sosialisasi supaya tidak muncul salah persepsi dan munculnya opini yang menyesatkan.
Selain itu juga memenuhi kewajiban kepada masyarakat di sekitar areal operasional. Diantaranya berupa program corporate social responsibility (CSR) yang dibiayai perusahaan. Serta merekrut tenaga kerja tempatan sesuai dengan skill yang dimiliki.
Dijelaskannya juga, PT RRL sudah mengantongi izin pembukaan HTI sejak tahun 1998. Sejak masa itu jugalah, perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan penggusuran perkampungan maupun lahan perkebunan masyarakat di kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin konsesi HTI seluas 14 ribu hektar lebih itu tetap komit untuk membela hak-hak masyarakat yang sudah bermukim sejak lama di daerah yang masuk konsesi HTI.
Di sejumlah daerah di Riau yang masuk dalam konsesi HTI, perusahaan tidak pernah menggusur masyarakat yang sudah ada. Asalkan masyarakat bisa membuktikan kepemilikan rumah dan lahan perkebunan yang mereka tempati dan kelola.
"Pembuktian kepemilikan sah rumah dan lahan perkebunan bisa dilakukan dengan berbagai cara, selain surat atau sertifikat. Kecuali yang terkena imbas adalah penduduk liar yang membuat pemukiman baru ketika perusahaan HTI sudah beroperasi,"tambah Hadi. [*]

